Buntut 2 Bidan Positif Corona, 8 Karyawan Puskesmas Larangan Pamekasan Reaktif: Ditutup 14 Hari
Delapan karyawan Puskesmas Larangan Pamekasan, Madura dinyatakan reaktif setelah rapid test.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNMADURA.CO, PAMEKASAN - Delapan karyawan Puskesmas Larangan Pamekasan, Madura dinyatakan reaktif.
Hasil ini diketahui, setelah delapan karyawan itu menjalani rapid test usai dua bidan yang bekerja di Puskesmas tersebut terkonfirmasi positif terjangkit virus Corona, Jumat 26 Juni 2020.
Kepala UPT Puskesmas Larangan Pamekasan, Erlina membenarkan, kalau dua tenaga medis yang kesehariannya berprofesi sebagai bidan di Puskesmas Larangan positif virus Corona.
• Punya Gejala Ringan, 2 Bidan Puskesmas Larangan Pamekasan Positif Covid-19 Isolasi Mandiri di Rumah
• Peringati Hari Bhayangkara ke-74, Polres Pamekasan Gelar Upacara dan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
• Nelayan Pamekasan Meninggal Mendadak di Perahunya saat Jaring Ikan Tengah Laut, Diduga Kena Asma
Hasil itu diketahui, setelah swab yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 kabupaten pada Jumat 26 Juni 2020 kemarin menyatakan dua bidan tersebut positif terpapar Covid-19.
Lalu, pada Sabtu 27 Juni 2020 pagi, pihaknya langsung melakukan rapid test terhadap semua karyawan dan petugas medis yang bekerja di Puskesmas tersebut.
Hasilnya, kata dia, terdapat 8 karyawan dinyatakan reaktif Covid-19.
"Yang positif Covid-19 dua karyawan, dan yang reaktif Covid-19 sebanyak 8 karyawan, masih proses swab belum keluar," kata Erlina kepada TribunJatim.com, Selasa (30/6/2020).
Erlina juga mengungkapkan, 1 orang di antara 8 karyawan yang dinyatakan reaktif Covid-19 itu, sudah dilakukan swab pada Senin 29 Juni 2020 kemarin.
Namun 7 karyawan sisanya, kata dia akan dilakukan swab esok hari.
"Kalau hasil swab, biasanya nunggu tujuh hari baru keluar," ujarnya.
Sementara ini, kata Erlina, Puskesmas Larangan Pamekasan ditutup selama 14 hari ke depan.
Pengajuan penutupan layanan kesehatan ini diakuinya sudah mendapat persetujuan dari Plt Kepala Dinkes dan Ketua Gugus Tugas Kecamatan Larangan.
Tujuan dilakukannya penutupan tersebut, kata dia untuk menghindari terjadinya penularan viru corona yang lebih masif di lingkungan puskesmas.
Penutupan ini sudah dimulai sedari 28 Juni - 11 Juni 2020.
Sedangkan, bagi masyarakat setempat yang ingin mendapatkan pelayanan perawatan pasien, akan dialihkan ke Puskesmas terdekat.
"Sejak kemarin pukul 17.00 WIB usulan untuk dilakukan lockdown (penutupan) bisa terealisasi atas izin Plt Kadinkes dengan petimbangan adanya dua petugas medis kami yang positif virus corona," tutupnya.