Pasien BPJS Tuban Ditarik Biaya Rapid Test Covid-19, Setelah Lapor, Uang Dikembalikan
Pasien BPJS Tuban ditarik biaya rapid test virus Corona (Covid-19) di RSNU Tuban. Pasien melahirkan tersebut merupakan warga Desa Sambonggede Tuban.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Seorang pasien BPJS Tuban ditarik biaya rapid test virus Corona ( Covid-19 ) di RSNU Tuban.
Pasien melahirkan tersebut diketahui merupakan warga Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Tuban, Jawa Timur.
Suami pasien, Duraji mengatakan, saat itu istrinya kontraksi dan dari dokter merujuk ke RSNU Tuban pada 9 Juni 2020.
Tiba di rumah sakit, pasien diminta untuk rapid test berbayar Rp 360 ribu.
Tanpa pikir panjang, dia pun langsung membayar demi keselamatan nyawa istrinya yang mengandung.
Namun, pada 10 Juni 2020, pasien sudah dibolehkan pulang karena kondisi membaik.
Setelah beberapa hari di rumah, pada 18 Juni 2020, dia kembali membawa istrinya di rumah sakit yang sama karena waktunya melahirkan, dan pada 19 Juni dibolehkan pulang.
• Tabrakan Maut Motor vs Truk di Tuban, Pengendara Motor Tewas Seketika, Truk Langsung Kabur
• Sambut New Normal, Yayasan Mabarrot Sunan Bonang Tuban Siapkan Bilik Disinfektan Bagi Peziarah
"Iya istri saya disuruh bayar rapid test, saya juga bingung pasien BPJS disuruh bayar rapid test. Akhirnya saya lapor ke Jamkeswatch, setelah tadi mediasi akhirnya dikembalikan oleh pihak RSNU," ujar Duraji seusai pertemuan yang melibatkan pihak rumah sakit dan BPJS, Senin (29/6/2020).
Sementara itu, pihak Jamkeswatch Jawa Timur yang diwakili Mustakim menyatakan, setelah keluarga pasien melapor kemudian ditindaklanjuti hingga berujung pertemuan.
Dalam pertemuan yang melibatkan pasien, pihak rumah sakit, dan BPJS, menghasilkan, uang yang dibayar keluarga Duraji untuk rapid test akhirnya dikembalikan.
Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi, karena pemerintah menganggarkan orang sehat rapid test gratis, sementara orang yang sakit dan sudah membayar bulanan BPJS masih diminta bayar rapid test.
Dia mengaku khawatir jika kondisi ini tidak hanya dialami keluarga Duraji, melainkan banyak pasien namun tidak berani melapor.
• Masa Transisi New Normal, PWI Tuban Bagikan 1000 Masker Gratis Ke Ponpes, Masjid dan Pengguna Jalan
• Warga Pelapor Dugaan BNPT Bermasalah di Tuban Diadukan Sekdes atas Tudingan Berita Bohong
"Aneh ini, padahal sudah ada MoU dari BPJS maupun Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) menyatakan pasien tidak boleh dipungut biaya rapid test, rapid test juga tidak asal dilakukan kepada semua pasien, harus sesuai dengan indikasi Covid-19," terang Mustakim.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Tuban, Heny Ratnawati, saat dikonfirmasi terkait pembayaran rapid test bagi pasien JKN menyatakan, rapid test bagi pasien BPJS tidak bayar.