Warga Pelapor Dugaan BNPT Bermasalah di Tuban Diadukan Sekdes atas Tudingan Berita Bohong
Warga Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Tuban dilaporkan balik, seusai melaporkan temuan adanya dugaan penyaluran bermasalah.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Warga Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Tuban diadukan balik, seusai melaporkan temuan adanya dugaan penyaluran bermasalah.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut bernama Sri Tutik, asal Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Tuban.
Dia melaporkan bantuan tersebut karena kartu BPNT semestinya diterima pada tahun 2018, tetapi baru diserahkan Juni 2020 beserta bantuannya, oleh Sekretaris Desa Cepokorejo, Susilo Hadi Utomo.
Bahkan, ada sekitar 46 warga yang juga bernasib sama seperti dirinya.
Kasus itupun dilaporkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana (Dispemas KB) Tuban hingga ke polisi.
Kuasa Hukum Sekdes Cepokorejo, Nur Azis, mengatakan, kliennya mengadukan pelapor karena sudah mengembalikan dana dugaan penyimpangan bantuan BPNT itu.
• Di Hadapan Para Kiai, Bupati Tuban Meminta Pondok Pesantren Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19
• Kabar Wisata Sunan Bonang Tuban Dibuka Ternyata Hoax, Pihak Yayasan Beberkan Hal Sebenarnya
Namun, dari keterangan pelapor di beberapa media belum menerima uang ganti akumulasi sejak 2018 tersebut.
Pertama, dana dikembalikan sejumlah Rp 109.040.000, kemudian kedua senilai Rp 30.360.000.
"Pak Susilo sudah ada iktikad baik mengembalikan dana tersebut, namun kata Bu Sri Tutik di media belum mendapat," ujar Azis di Mapolres Tuban, Kamis (25/6/2020).
Menurut Azis, sekdes telah mengembalikan dana bantuan yang diduga diselewengkan, itu berarti menunjukkan iktikad baiknya.
• Mengira Lihat Batang Kayu di Pantai Desa Wadung Jenu, Pria Tuban Kaget Temukan Tubuh Manusia
• Buntut Dugaan Penyelewengan BPNT di Desa Cempokorejo, Polres Tuban Dalami Penyaluran Bermasalah
Disinggung mengenai kartu dan bantuan mengapa baru diberikan sekarang, dia menjawab perkara itu sudah diselidiki dan masuk kewenangan penyidik.
Dia akan menghormati proses penyelidikan oleh penyidik.
Adapun alasan mengadukan balik terlapor, karena kabar ini sudah menjadi pemberitaan viral di media.
Dia mengatakan, Sri Tutik maupun Susilo punya kedudukan hukum yang sama, maka dia bersama kliennya akan mengadukan dugaan tindak pidana berita bohong, dugaan laporan palsu, dan pencemaran nama baik.
• Ular Piton Sepanjang 3 Meter dan Berat 20 Kg Bikin Resah Warga Permukiman Padat di Tuban
• Bukan Lockdown Lokal, Bunulrejo Kota Malang Terapkan Pembatasan Imbas 31 Warganya Positif Covid-19