Sakit Hati Gegara Dipecat, Pria Madura Bawa Parang Kejar Bosnya ke Rumah Surabaya, Lihat Endingnya
Pemuda Madura sakit hati gegara dipecat, bawa parang kejar bosnya ke rumah di Simorejo Timur Surabaya. Dikeler ke Polsek Sukomanunggal.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lantaran sakit hati, seorang pemuda ancam bosnya dengan parang.
Aksi nekat si pemuda mengacungkan parang dilatarbelakangi sakit hati gegara dipecat.
Pemuda tersebut bernama Zainul Arifin (24) asal Sampang Madura yang kos di Tambak Wedi Surabaya.
• Cewek Ngamuk Ditinggal Mantan Nikah, Hajar Sang Cowok di Pelaminan, Banjir Tangis, Lihat Endingnya
• Malam Pertama 48 Jam Berujung Kematian, Istri Tewas karena Ulah Mengerikan Suami, Baru 8 Hari Nikah
Gegara dipecat, ia nekat mendatangi rumah France Franklyn (49) warga Simorejo Timur Surabaya sambil menyelipkan sebilah parang dibalik bajunya.
Dengan nada marah, Zainul kemudian mencari dan memanggil nama korban.
"Saat itu ditemui sama anaknya. Dikira urusan pekerjaan. Diberitahu sama anaknya kalau bapaknya ada di belakang. Tersangka ini masuk dan langsung mengambil parang yang diselipkan di pakaian," kata Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Hadi Ismanto, Selasa (30/6/2020).
• Baru Sehari Dibuka PPDB Online, Sudah Terpenuhi 70% Kuota Sekolah di Kota Mojokerto
• Jelang Kelahiran Anak Pertama Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Curhat Musibah Keluargaku: Stay Safe
Sambil menodongkan parang, tersangka mengancam akan membunuh korban karena sudah memecatnya dari pekerjaan.
Aksi itu tak berlangsung lama. Korban yang ketakutan berlari ke arah belakang rumah dan berteriak maling.
Sontak teriakan itu didengar warga dan berbondong ke arah rumah korban.
"Tersangka ini panik dan keluar rumah. Dikejar sama menantu korban. Warga juga ikut mengejar. Parangnya dibuang ke genteng rumah warga, dia berusaha lari namun tertangkap warga," tambahnya.
Usai tertangkap, warga kemudian menyerahkan Zainul ke polisi.
Disana, Zainul diinterogasi dan mengaku nekat mengancam korban karena sakit hati.
"Saya dipecat tanpa sebab. Saya ngontrak di Tambak Wedi gak bisa bayar. Saya cuma niat ngancam biar saya dipekerjakan kembali,"akunya.
Akibat perbuatannya itu menjeratkan pasal pengancaman, pasal 335 KUHP dan pasal 2(1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 kepemilikan senjata tajam.
Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Heftys Suud