Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ada 2.925 Pelanggaran Perbup, Ini Sanksi Warga Malang yang Masih Nekat Tidak Pakai Masker

2.925 pelanggaran Perbup Nomor 20 Tahun 2020 tentang pedoman new normal ditemukan oleh Sub Satgas 3 Patroli Kabupaten Malang setelah gelar razia.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
2.925 pelanggaran Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang pedoman new normal ditemukan oleh Sub Satgas 3 Patroli, pelaksanaan tata normal baru Kabupaten Malang setelah melakukan operasi hingga Rabu (1/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - 2.925 pelanggaran Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang pedoman new normal ditemukan oleh Sub Satgas 3 Patroli, pelaksanaan tata normal baru Kabupaten Malang setelah melakukan operasi hingga Rabu (1/7/2020).

Penertiban tersebut berdasarkan 1.020 orang petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP dikerahkan ke seluruh penjuru wilayah Kabupaten Malang.

“Hingga 1 Juli tercatat ada 1.413 orang kami kenakan sanksi berupa kerja sosial. Lalu 108 orang kami sita KTP-nya, dan juga turut kami tertibkan sebanyak 1.404 banner yang melanggar aturan pemasangan,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, Rabu (1/7/2020).

Pelanggaran yang biasa ditemukan adalah masyarakat tidak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Terbanyak justru anak-anak di bawah usia, karena mereka masih belum punya KTP maka sanksi yang kami berikan selain teguran lisan dan tertulis yakni melalui kerja sosial,” tutur Firmando Hasiholan Matondang.

Satpol PP dibantu oleh perangkat kecamatan dan desa dalam mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker untuk cegah penyebaran virus Corona ( Covid-19 ).

Ada Potensi Baru Meningkatkan PAD, Bapenda Kota Malang Sasar Transaksi Online

Polda Jatim Launching Aplikasi TACS, Dua Rumah Sakit di Kota Malang Siap dan Telah Jalin MoU

“Bila sudah dua kali melanggar, sesuai Perbup maka pelanggaran yang bersangkutan akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” terang Firmando Hasiholan Matondang.

Di sisi lain, saat melakukan razia di Jalan Raya Pepen, tepatnya di depan Kantor Desa Mojosari Kepanjen, masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker tidak diberi hukuman.

Namun, diberikan masker gratis.

"Kami siapkan masker, tapi dengan catatan mereka buat pernyataan. Dan pernyataan itu akan kita pegang terus, di evaluasi, apabila ditemukan lagi akan kita tahan KTP-nya," kata Camat Kepanjen, Abai Saleh.

Kampung Kayutangan Heritage Belum Siap New Normal, Minta Thermo Gun ke Pemkot Malang Sebelum Dibuka

Usulan Sutiaji Soal 2 Pusat UTBK SBMPTN 2020 di Kota Malang, Panitia Belum Tahu, Tunggu Data LTMPT

Terkait sanksi, Abai menerangkan ada pertimbangan usia.

"Kalau remaja kita wajibkan yang sifatnya seperti push up. Tua-tua akan kita sesuaikan dengan kondisi fisik yang mereka miliki," tuturnya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved