Gelapkan 32 Unit Mobil Rental, Pria di Sampang Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Ishak Maulana warga Desa Labuhan Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang, Madura diringkus Polres Sampang.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Taufiqur Rohman
Dalam kasus tersebut Satreskrim Polres Sampang membawa enam unit mobil rental sebagai barang bukti yang sebelumnya di sewa oleh tersangka.
• Padahal Rapat Online, Politisi Ini Mengendus Celana Dalam Wanita, Ditegur Kolega, Berdalih Lelucon
• Adik Via Vallen Dinyinyiri seusai Kena Musibah, Kenapa Mbak yang Nangis, Mella: Gak Perlu Terheran
"Tersangka disangkakan pasal 378 KUHP Subs pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegas AKP Riki Donaire Piliang.
Di tempat yang sama, tersangka Ishak Maulana mengaku, selain menutup uang sewa mobil, dirinya melakukan penggelapan untuk menutupi hutang sebelumnya akibat janji rekannya warga Kecamatan Pengarengan yang menawarkan proyek kerjasama.
Namun, dirinya enggan berkomentar saat disinggung soal jenis proyek yang dijanjikan rekannya tersebut.
"Awalnya saya dijanjikan proyek sehingga, saya berani berhutang tapi, janji itu tidak kunjung ditepati," katanya.
"Maka dari itu saya melakukan penggelapan mobil untuk menutup hutang yang saya punya," pungkasnya.