Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PPDB SMA/SMK Negeri Usai, Daftar Ulang Otomatis: Dianggap Mengundurkan Diri Jika Buat Pernyataan

Proses penerimaan PPDB SMA/SMK Negeri tahun 2020 telah usai. Pihak sekolah wajib selesaikan 10 verifikasi berkas dalam dua minggu ini.

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Hefty Suud
siap-ppdb.com
PPDB Online 2020 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rangkaian proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK Negeri tahun 2020 telah usai sejak 28 Juni 2020.

Namun, proses verifikasi dan validasi berkas PPDB yang dinyatakan diterima di SMA/SMK Negeri masih berjalan hingga dua minggu ke depan.

Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Alfian Majdie menuturkan sesuai instruksi kepala Dinas Pendidikan Jatim bahwa seluruh kepala SMA/SMK wajib melakukan verifikasi berkas.

Adik Via Vallen Dinyinyiri seusai Kena Musibah, Kenapa Mbak yang Nangis, Mella: Gak Perlu Terheran

Kisah Istri yang Koma Saksikan Suami Nikahi Adik Kandung, Wafat seusai Ijab Terucap, Endingnya Pedih

Utamanya untuk keaslian surat keterangan domisili (SKD) dan KK.

"Ada sepuluh berkas yang harus diverifiksi dan divalidasi oleh sekolah, khususnya berkas SKD dan KK. Proses ini sudah dilakukan sejak hari Senin (29/6/2020) sampai dua minggu kedepan," ujarnya.

Selain kedua berkas tersebut, sekolah juga harus melakukan verifikasi Kartu Bantuan Pemerintah, SKTM (surat ketenagakerangan tidak mampu), Surat Ket Asosiasi Buruh, Surat Mutasi Orang tua, SK Mengajar Guru, SK NAKES, Sertifikat Kejuaraan, Surat Pernyataan Tidak buta warna dan tinggi badan dari orang tua serta Nilai rapot.

HUT ke-74 Bhayangkara, Polres Blitar Kota Berikan SIM Gratis untuk 20 Pemohon Yang Lahir 1 Juli

Spesialis Curanmor Merengek Bawa-bawa Istri Minta Keringanan Hukuman, PN Surabaya: Berat

"Berkas-berkas ini akan kami minta keasliannya dari siswa dengan menghubungi mereka melalui telfon. Karena saat proses PPDB berlangsung semua berkas berupa foto. Jadi kami minta berkas yang asli untuk melakukan pengecekan berkas," paparnya.

*Dianggap Mengundurkan Diri Jika Membuat Pernyataan*

Sementara itu, bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di SMA negeri jalur zonasi dan SMK negeri jalur reguler, secara otomatis sudah melakukan daftar ulang online.

Sehingga mereka hanya menunggu telfon dari sekolah untuk memberikan berkas asli PPDB di sekolah.

"Kami memang mengatur sistem daftar ulang online secara otomatis. Tapi peserta didik akan dianggap mengundurkan diri jika mereka membuat pernyataan mengundurkan diri. Jadi tidak ada anak yang tidak daftar ulang, kecuali mengundurkan diri," tegasnya.

Sementara itu, Alfian menegaskan jika tidak ada pemenuhan pagu setelah proses PPDB, bahkan di SMA/SMK didaerah Surabaya, Sidoarjo, Malang, Kediri dan Madiun tidak ada sisa pagu.

Karena itu ia menyarankan masyarakat untuk mendaftarkan putra-putri di SMA/SMK swasta.

"Kualitasnya sama. Uang gedung sekolah swasta juga jauh turun," katanya.

Tahun ini, PPDB Jatim jenjang SMA/SMK menerima 214.874 siswa.

Dengan rincian Tahap 1 SMA sebanyak 19.156 dan SMK 18.221. Tahap 2 jalur zonasi SMA sebanyak 65.849 dan tahap 3, Jalur Prestasi nilai SMA sebanyak 21.444 serta reguler SMK sebanyak 90.204 siswa.

Penulis: Sulvi Sofiana

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved