Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Beda Perilaku Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum, Sama-sama Bunuh Suami Sendiri dan Divonis Hukuman Mati

Beda perilaku Zuraida Hanum dan Aulia Kesuma yang sama-sama membunuh suaminya sendiri dengan keji dan divonis hukuman mati.

Editor: Alga W
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI - Tribunnews.com/Jeprima
Zuraida Hanum dan Aulia Kesuma membunuh suaminya sendiri 

Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memvonis 3 pelaku atau terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Yakni Tini dan suaminya, Rodi, dan anak angkat mereka, Alpat.

Kepada Tini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Sementara Rodi, 14 tahun penjara, dan Alpat 12 tahun penjara.

Tini adalah mantan pembantu Aulia Kesuma.

Ia mengenalkan suaminya, Rodi, ke Aulia Kesuma, yang sempat diminta mencarikan dukun santet untuk membunuh korban.

Karena gagal, akhirnya Rodi sempat diminta mencarikan senjata api oleh Aulia, untuk membunuh Pupung Sadili dan M Adi Pradana.

Rodi diberi uang total Rp35 juta ke Yogyakarta bersama anak angkatnya, Alpat, mencari senjata api.

Karena semuanya gagal, Rodi dan Tini akhirnya mengenalkan Agus dan Sugeng kepada Aulia Kesuma untuk membantunya mengeksekusi kedua korban.

"Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban, dan membantu secara sadar," kata Ketua Majelis Hakim, Yosdi, saat membacakan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

"Karenanya menjatuhkan hukuman ke terdakwa 1, Tini 10 tahun penjara, terdakwa Rodi 14 tahun penjara dan terdakwa Alpat 12 tahun penjara," kata Yosdi.

Ketiganya, kata Yosdi dianggap telah memenuhi unsur melakukan perbuatan sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Tuduhan Keji Punya Ilmu Santet Bikin Nenek Madura Jalani Sumpah Pocong, Bermula dari Makanan Hajatan

2. Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Hakim Jamaluddin, dan istri yang ternyata tersangka pembunuhan .
Hakim Jamaluddin, dan istri yang ternyata tersangka pembunuhan (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Kasus pembunuhan Hakim Jalamaluddin pertama mencuat setelah jenazahnya ditemukan berada di dalam mobil pribadinya di kebun sawit, 7 bulan lalu, di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat 29 November 2019, sekitar pukul 13.00 WIB.

Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut 49 hari kemudian sejak korban ditemukan.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved