Kapan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2020 Cair? Simak Perbedaan Besaran Gaji Ke-13 Tiap Golongan
Kapan gaji ke-13 PNS tahun 2020 dicairkan? Simak perbedaan besarannya di tiap golongan.
TRIBUNJATIM.COM - Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2020 diumumkan.
Istilah gaji ke-13 ini lekat dengan masyarakat yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Istilah ini merujuk pada penerimaan senilai 1 kali gaji yang diterima oleh PNS di luar gaji rutin setiap bulan.
Pada awalnya, gaji ke-13 diberikan kepada para PNS menjelang masa pendaftaran/ajaran baru anak sekolah.
Hal ini dikarenakan pada masa itu kebutuhan bagi anak selalu meningkat.
Seperti untuk mendaftarkan anak masuk sekolah atau untuk membeli buku, alat tulis, dan baju seragam.
Dengan adanya gaji ke-13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
• Nasib Seleksi CPNS 2020 Jika Jadwal Tes SKB CPNS 2019 hingga Kini Tak Jelas, Dibatalkan?
Besaran gaji ke-13 PNS
Gaji ke-13 PNS meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Untuk menghitung besaran gaji ke-13 bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Seperti diberitakan Kompas.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
• Download Lagu MP3 Melukis Senja Budi Doremi, Ada Chord & Kunci Gitarnya, Lagu tentang Perjuangan
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV: