Terkuak Motif Emak-emak Surabaya Joget Tik Tok di Suramadu Nantang Bahaya, Dihukum Meski Minta Maaf
Akhirnya terkuak motif Emak-emak Surabaya joget Tik Tok di Suramadu yang nekat menantang bahaya. Mereka tetap kena batunya meski minta maaf
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak tiga Emak-emak Surabaya joget Tik Tok di Suramadu akhirnya terkena batunya dan tak berkutik.
Polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya langsung memanggil mereka.
Hasilnya, polisi menyatakan bahwa aksi tiga Emak-emak Surabaya joget Tik Tok di Suramadu melanggar peraturan lalulintas dan berbahaya.
Akibatnya, Emak-emak Surabaya joget Tik Tok di Suramadu ditilang dengan denda maksimal, yakni Rp 500 ribu.
Selain itu, mereka juga akhirnya menyatakan minta maaf.
Emak-emak Surabaya joget Tik Tok di Suramadu itu juga membeberkan kronologi dan motivasi joget Tik Tok di Jembatan Suramadu, jembatan yang menghubungkan Kota Surabaya dengan Pulau Madura, dan merupakan jembatan terpanjang di Pulau Jawa.
Hal itu terungkap, setelah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memanggil tiga Emak-emak pembuat video tik tok di Suramadu yang viral di media sosial.
Ketiga emak-emak itu adalah Hurrimah, Lilik Rupiati dan Siri Suriya.
Mereka merupakan warga Tambak Gringsing Surabaya.
• VIRAL Penjual Rujak di Madura Mirip Syahrini, Pembelinya Ratusan & Antre Berjam-jam, Lihat Sosoknya
• Emak-emak Berbaju Serba Kuning yang Bikin TikTok di Jembatan Suramadu Minta Maaf, Berikut Hukumannya
• Zaskia Adya Mecca Ungkap Ada Masalah dengan Anak Kelimanya, Sedih Harus Terpisah: Belum Ketemu Bayi

Kepada polisi, ketiga Emak-emak pembuat video tik tok di Suramadu itu mengaku, bahwa awalnya spontan turun ke lajur kiri Jembatan Suramadu karena melihat pemandangan jembatan yang bagus untuk bermain Tik Tok.
Setelah itu, ketiganya memposting joget tik tok tersebut hingga membuatnya viral di media sosial.
Hal itu membuat kepolisian mengidentifikasi ketiganya dan memanggilnya untuk diperiksa, Sabtu (4/7/2020).
Ketiganya pun mengakui kesalahannya dan membuat surat pernyataan permohonan maaf dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.
"Saya minta maaf untuk masyarakat Indonesia terkait apa yang sudah kami bertiga lakukan.
Mohon untuk tidak ditiru karena sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," kata Hurrimah salah satu emak-emak yang melakukan joget tik tok di jembatan Suramadu.
Berikut pengakuan mama muda itu saat diperiksa oleh penyidik Polres Tanjung Perak, Kota Surabaya.

• Perempuan Kaya tapi Misterius asal Jember Beli Rumah Anang Ashanty Rp 35 Miliar Tanpa Menawar
• Viral Wanita Ini Dinikahi Pria Lombok dengan Mas Kawin Sandal Jepit & Segelas Air Putih: Udah Cukup
Pengakuan dan Motif Emak-emak Surabaya Joget Tik Tok di Suramadu
Akhirnya terungkap motif tiga Emak-emak Surabaya joget Tik Tok di Jembatan Suramadu.
Ini setelah mereka memberikan pengakuan kepada polisi, saat diperiksa oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kepada awak media, perwakilan Emak-emak Surabaya yang joget Tik Tok di Jembatan Suramadu, Hurrimah mengatakan, bahwa mereka spontan turun ke lajur kiri Jembatan Suramadu karena melihat pemandangan jembatan yang bagus untuk TikTok.
Setelah berjoget tari india di pinggir jalan, ketiganya menggungahnya ke media sosialnya hingga videonya viral.
Setelah video viral dan mendapat cemoohan dari para netizen, polisi pun turun tangan menyelidiki identitas mereka dari rekaman circuit closed television ( CCTV) Jembatan Suramadu.
Polisi mendapatkan identitasnya dan mereka dipanggil ke Markas Polres Tanjung Perak Surabaya.
Ketiganya pun mengakui kesalahannya dan membuat surat pernyataan permohonan maaf dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.
"Saya minta maaf untuk masyarakat Indonesia terkait apa yang sudah kami bertiga lakukan.
Mohon untuk tidak ditiru karena sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," kata Hurrimah salah satu mama muda Surabaya yang joget TikTok di Jembatan Suramadu.
• Hubungan dengan 2 Mantan Suaminya Buruk, Nikita Mirzani Perlakukan Ayah Loly Beda, Fitri: Adem Ayem
• Syarat UTBK SBMPTN 2020 Wajib Rapid Test, Kata Pakar Tak Efektif, Cukup Disiplin Protokol Covid-19

Kena Tilang Rp 500 Ribu
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Gamis Setyaningrum mengatakan, meski ada pernyataan dan permohonan maaf dari ketiganya, polisi tetap melakukan tindakan tegas dengan menilang para pembuat video tik tok tersebut.
"Ketiganya kami kenakan tindak tilang sesuai dengan pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf A dengan denda maksimal Rp 500.000," kata Ganis, Sabtu (7/4/2020).
Lebih lanjut, Ganis mengatakan jika akan terus memantau dan melakukan patroli di Jembatan Suramadu pasca viralnya joget tik tok emak-emak tersebut.
"Nantinya kami akan rutin patroli agar tidak ada kejadian semacam ini lagi.
Sebab sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,karena laju kendaraan di area tersebut terbilang tinggi ditambah kecepatan angin karena berada diatas selat Madura," tandasnya.
Viral Video TikTok di Jembatan Suramadu
Viral video TikTok emak-emak joget di Suramadu berujung pemeriksaan polisi.
Diketahui emak-emak tersebut tampak berjoget di Jembatan Suramadu.
Mereka ditindak karena melanggar ketentuan lalu lintas.
Viral di TikTok video emak-emak joget di Suramadu (Twitter)
Perempuan yang asyik berjoget TikTok di tepi lajur roda 4 Jembatan Suramadu disebut telah menjalani pemeriksaan di Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Hal itu dibenarkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum.
"Iya benar saat ini kami tangani di Satlantas," kata Ganis, Sabtu (4/7/2020).
Perempuan tersebut akan ditindak tilang lantaran melanggar ketentuan rambu-rambu lalu lintas yang ada di Jembatan Suramadu.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Sigit Indra mengatakan jika hal tersebut tidak boleh terulang lantaran membahayakan pengemudi sendiri maupun pengguna jalan di Jembatan Suramadu lainnya.
"Kami tindak dengan tilang karena melanggar rambu-rambu.
Meski begitu kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal serupa karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain,"kata Sigit.
Sigit menegaskan, selain peruntukan akses jalan menggunakan kendaraan bermotor, aktifitas lain tidak diperbolehkan ada di jembatan tersebut.
"Iya tidak boleh ada aktifitas selain mobilisasi menggunakan kendaraan bermotor.
Termasuk sepeda angin itu tidak boleh sebenarnya.
Yang dikhawatirkan adalah kecepatan angin di jembatan,itu yang dapat membahayakan pengguna jalan kalau tidak waspada," pungkas AKP Sigit Indra. (*)
