Begini Sanksi Sosial yang Diberlakukan Pemkot Batu Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Sebagai upaya memberikan edukasi sekaligus meningkatkan kesadaran, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batu bersama Satpol PP memberikan sanksi
Penulis: Benni Indo | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, BATU – Sebagai upaya memberikan edukasi sekaligus meningkatkan kesadaran, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batu bersama Satuan Polisi Pamong Praja memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Salah satunya yang dilakukan di Alun-alun Batu.
• UPDATE Corona di Banyuwangi: Kasus Positif Covid-19 Bertambah Satu, Total Jadi 34 Orang
Warga yang kedapatan tidak memakai masker ditegur oleh petugas dan pelanggar disuruh memungut sampah satu kresek penuh.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Batu, Santoso Wardoyo mengatakan bahwa pihaknya telah memberi sanksi kepada sejumlah pengunjung yang tidak disiplin.
• Pacar Kuak Skandal Ceweknya dengan Pejabat Negara, Dinner Mewah Berubah Aib, Akhir Tak Terduga
• Relawan BNPB Gandeng Bonek dan Persebaya Perangi Covid-19
Sanksi itu diberikan setelah sebelumnya telah memberikan berbagai tindakan berupa teguran maupun.
"Saksi sosial baru diterapkan hari ini mengacu Perwali Nomor 56 Tahun 2020 tentang Masa Transisi. Ini tadi kita terapkan sanksi sosial bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum seperti Alun-Alun, Jalan Protokol, dan Pasar Besar," ujar Santoso, Minggu (5/7/2020).
Dari hasil patroli, ada delapan orang dikenai sanksi sosial dengan menyita KTP dan mengumpulkan sampah plastik satu kresek penuh.
• Bupati Jember Tinjau Protokol Kesehatan Saat UTBK SBMPTN 2020 di Unej: Alhamdulillah, Semua Lancar
• Begini Respon M Qosim Usai Kantongi Rekom DPP PKB Maju di Pilkada Gresik 2020
Selain itu petugas juga memberikan edukasi terkait protokol kesehatan.
"Bagi yang melanggar langsung ditindak. Kami langsung menyita KTP. Kemudian kami beri kresek besar untuk mengumpulkan sampah plastik sampai penuh. Baru setelah penuh pelanggar bisa mengambil KTP," terangnya.
Patroli bakal dilakukan sehari dua kali yakni pagi dan malam.
Sasarannya ke tempat keramaian selama masa transisi kenormalan baru.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batu melaksanakan operasi ke tempat-tempat keramaian.
• DPP PDIP Tunjuk Istri Abdullah Azwar Anas Sebagai Calon Bupati di Pilbup Banyuwangi 2020
• Kapten Persela Tak Keberatan Soal Negosiasi Ulang Kontrak Hingga 50 Persen
Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (4/7/2020) malam itu, petugas masih menemukan pelanggaran yang dilakukan warga.
Petugas juga melakukan tes cepat terhadap sejumlah warga yang berasal dari luar kota.