Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Blitar

Kasus Pasien Positif Covid-19 di Blitar Terus Bertambah, Pemkot Batasi Jam Operasional Tempat Publik

Pemkot Blitar akan membatasi jam operasional di sejumlah tempat publik saat pemberlakuan new normal atau normal baru di masa pandemi Covid-19.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/SAMSUL HADI
Polres Blitar Kota mendirikan pos pantau untuk mengawasi aktivitas masyarakat di Alun-alun Kota Blitar. 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar akan membatasi jam operasional di sejumlah tempat publik saat pemberlakuan new normal atau normal baru di masa pandemi Covid-19.

Pembatasan jam operasional di sejumlah tempat publik itu sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di masa normal baru.

Seperti diketahui, beberapa hari ini, jumlah kasus positif virus Corona di Kota Blitar terus bertambah seiring pemberlakuan normal baru.

Tak Sadarnya Pria Lamongan Dibuntuti Polisi saat Ketemu Orang di Halaman Sekolah, Keok saat Sita Pil

Sehari sebelumnya atau Minggu (5/7/2020) terdapat penambahan dua kasus baru positif virus Corona di Kota Blitar.

Sampai sekarang, jumlah komulatif pasien positif virus Corona di Kota Blitar sebanyak 11 orang.

Rinciannya, enam orang sembuh, empat orang masih dalam perawatan, dan satu orang meninggal dunia.

Yan Vellia Kuak Hubungan Asli dengan Saputri, Tugas Profesional: Saya Teknis, Keuangan Semua Bude

Rumahnya Disebut Tak Semegah Artis Lain, Nafa Urbach Serius Tanya: Aku Memang Orang Kampung Mbak

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Blitar, Hakim Sisworo mengatakan Wali Kota Blitar sudah mengeluarkan Perwali tentang new normal.

Perwali itu mengatur penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 termasuk sanksi di masa normal baru.

"Dalam Perwali itu mewajibkan masyarakat pakai masker saat berada di tempat publik. Kalau ada yang tidak pakai masker akan diberi sanksi," kata Hakim, Senin (6/7/2020).

3 Hal Penting Evaluasi Penanganan Kasus Covid-19 di Malang, Sutiaji Minta Pemantauan PDP Lebih Masif

Tak hanya itu, kata Hakim, Perwali itu juga mengatur pembatasan jam operasional di sejumlah tempat publik.

Menurutnya, kegiatan masyarakat yang kurang produktif di sejumlah tempat publik akan dibatasi jam operasionalnya.

"Kegiatan seperti orang nongkrong di City Walk MBK, di sport center, dan Alun-alun akan kami batasi jam operasionalnya. Kami masih merumuskan teknis pembatasannya seperti apa. Kami juga harus koordinasi dengan Polres Blitar Kota," ujarnya.

Respons Orang Tua Soal UTBK SBMPTN di Surabaya Wajib Rapid Test, Panik dan Bingung: Infonya Mendadak

Terpisah, Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan polisi mulai melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di Jl Merdeka pada akhir pekan lalu.

Polisi menutup akses di Jl Merdeka untuk mengurangi aktivitas masyarakat dan penerapan physical distancing.

"Kami juga terus gencar melakukan patroli di sejumlah tempat publik dan kafe-kafe untuk memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kami minta masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di masa new normal," katanya.

Penulis: Samsul Hadi

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved