Pencuri Kotak Amal di Tuban
Pelaku Pencurian Kotak Amal Dibekuk Polisi, Akui Paling Sedikit Raup Rp 150 Ribu Hingga Rp 3,5 Juta
Ahmad Bashori (33), asal Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, tak berkutik saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Tuban.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, M Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Ahmad Bashori (33), asal Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, tak berkutik saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Tuban.
Dia ditangkap di rumah saudaranya di Kecamatan Palang belum lama ini, atas kasus pencurian kotak amal.
Selama tiga bulan terakhir saat pandemi Covid-19, lima masjid jadi sasaran penggarongan kotak amal.
Kepada polisi, tersangka membeberkan hasil yang didapat dari mencuri kotak amal tersebut.
"Paling sedikit dapat Rp 150 ribu, paling banyak Rp 3,5 juta," kata Bashori saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (6/7/2020), pagi.
• Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Kedungkandang Kota Malang Terbakar, Pemilik Alami Luka Bakar
• 8 Nutrisi yang Terkandung Dalam Tomat Serta Khasiatnya Untuk Kesehatan, Buat Kulit Lebih Sehat
Dia juga mengungkap awal mula melakukan aksi jahatnya tersebut, itu dilakukan saat malam hari tidur di sebuah masjid.
Lalu melihat kotak amal kemudian timbul niat jahat, hingga akhirnya mencuri kotak amal dengan diangkut menggunakan sepeda motor miliknya.
Kotak amal dibongkar di tempat lain dengan jarak sekitar 3 kilo meter dari lokasi pencurian.
• BREAKING NEWS: Lagi, Dokter PPDS FK Unair Surabaya Meninggal setelah Terpapar Covid-19
• BREAKING NEWS - Pria Lamongan Gondol Lima Kotak Amal Masjid Saat Pandemi Covid-19
"Kotak amal saya angkut menggunakan motor, saya bongkar di luar lalu saya ambil isinya," terangnya menunduk malu.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, pelaku saat mencuri selalu dalam waktu yang sepi, dini hari.
Sebelumnya, tidur dulu di area masjid, saat sepi baru menggondol kotak amal beserta isinya.
• Yan Vellia Kuak Hubungan Asli dengan Saputri, Tugas Profesional: Saya Teknis, Keuangan Semua Bude
• Cara Lain Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juli 2020 Selain Via Situs dan WhatsApp, Ada 3 Opsi
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Dari lima TKP, 4 lokasi di Tuban dan 1 di Lamongan. Kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian deh pemberatan, ancaman pidana tujuh tahun penjara," pungkasnya.