Virus Corona di Sidoarjo
Razia Pengendara Jalan di Sidoarjo, Tak Pakai Masker Dihukum Bersihkan Kantor Kecamatan Krian
Petugas gabungan gelar razia pengendara jalan di Sidoarjo. 22 orang melanggar protokol Covid-19 dihukum membersihkan halaman kantor Kecamatan Krian.
Penulis: M Taufik | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Razia terkait penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus Corona ( Covid-19 ) semakin gencar dilakukan petugas. Warga yang ketahuan melanggar juga langsung dikenai sanksi.
Seperti yang terlihat di depan Kantor Kecamatan Krian, Sidoarjo, Senin (6/7/2020).
Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Sidoarjo menggelar razia terhadap pengendara yang melintas.
• Perubahan Sikap Aurel Dikuak Anang, Berani Ngelawan dan Buat Terdiam, Ashanty: Sakit Hati Pastinya
• 740 Calon Peserta UTBK SBMPTN Ikut Rapid Test Gratis di Surabaya, 49 Orang Dinyatakan Reaktif
Pengguna jalan, baik pengendara roda dua, roda empat dan kendaraan angkutan barang, semua menjadi sasaran razia. Mereka diperiksa satu persatu oleh petugas.
"Ini terkait upaya penertiban Peraturan Bupati nomor 44 tahun 2020, tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat pada masa transisi new normal," kata Kapolsek Krian Kompol M Kholil.
Mereka yang ketahuan melanggar pun dikenai sanksi. Mulai sanksi penyitaan KTP selama 14 hari, sanksi hukuman kerja sosial atau jika melanggar lagi juga bakal dikenai hukuman denda Rp 150 ribu.
• Kompleks GOR Sidoarjo Kembali Dibuka, PKL Bisa Jualan Lagi, Aktivitas Dibatasi sampai Jam 10 Malam
• Kakek Perkosa 10 Kali Anak Tiri yang Masih SMP, Mengaku Penuhi Nafkah Badan: Daripada Aku Cari PSK
Dalam razia tersebut, petugas menjaring 22 orang warga yang tidak memamai masker. Mereka pun diberi sanksi. Agar jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Warga yang ketahuan tidak pakai masker dalam razia itu dihukum membersihkan halaman kantor Kecamatan Krian. Mereka juga membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Ketika menjalani hukuman bersih-bersih kantor kecamatan, sejumlah warga itu terlihat mengenakan rompi warna hijau dengan tulisan merah Pelanggar Protokol Kesehatan.
Ya, sejak beberapa hari terakhir pemerintah bersama aparat kepolisian dan TNI kembali gencar menertinkan aturan dalam pelaksanaan masa transisi new normal di Sidoarjo.
Jam malam kembali diberlakukan, bahkan waktunya lebih panjang. Dari pukul 22.00 sampai 04.00. Sejumlah ruas jalan utama Kota Delta juga ditutup selama jam malam.
Saat jam malam, warga dilarang beraktivitas di luar rumah. Warung, tempat makan dan berbagai tempat nongkrong pun wajib tutup saat jam malam.
"Razia akan kita gencarkan untuk mendisiplinkan masyarakat. Utamanya terkait jam malam dan pelaksanaan protokol kesehatan," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.
Setiap malam, petugas juga terus menggelar patroli di berbagai wilayah. Sabtu malam lalu, petugas bahkan menemukan sejumlah minuman keras di kawasan GOR Sidoarjo yang ditinggal kabur para peminumnya saat melihat kedatangan petugas.
"Mereka lari ke arah jalan raya Ponti. Minumannya ditinggal begitu saja," kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Yani Setyawan.