Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Sidoarjo

Razia Pengendara Jalan di Sidoarjo, Tak Pakai Masker Dihukum Bersihkan Kantor Kecamatan Krian

Petugas gabungan gelar razia pengendara jalan di Sidoarjo. 22 orang melanggar protokol Covid-19 dihukum membersihkan halaman kantor Kecamatan Krian.

Penulis: M Taufik | Editor: Hefty Suud
SURYA/M TAUFIK
Sejumlah warga saat membersihkan halaman kantor Kecamatan Krian. Mereka ini menjalani hukuman karena terkena razia, tidak pakai masker. 

Patroli jam malam dimulai pukul 22.00. Sebanyak 500 petugas disebar ke sejumlah titik. Ini dilakukan hampir setiap hari oleh petugas gabungan.

Setiap ada kerumunan langsung dibubarkan. Termasuk rumah makan, warkop, cafe, dan sebagainya yang masih buka juga disuruh tutup.

"Yang ketahuan melanggar langsung kita serahkan ke Satpol PP untuk diproses lebih lanjut. Karena pelanggaran Perbup menjadi domainnya Satpol PP," ujar Kasat Sabhara Polresta Sidoarjo AKP Roy Aquary Prawirosastro.

Selain razia, petugas juga semakin aktif mengimbau masyarakat menjalankan protokol kesehatan. Woro-woro lewat speaker melalui mobil keliling, spanduk, media sosial, dan sebagainya.

Upaya itu untuk mengajak masyarakat kembali disiplin, karena semakin hari penyebaran covid-19 di Sidoarjo semakin tinggi. Terutama saat masa transisi new normal.

Penulis: M Taufik

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved