Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Residivis Kumat Edarkan Sabu Lagi di Surabaya, Padahal Baru Sebulan Keluar Bui, Alasan Ketagihan

Pria Surabaya beraksi lagi mengedarkan sabu-sabu padahal baru saja keluar dari penjara. Gini endingnya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Kolase Trbinjatim.com/Megapolitan Kompas
Ilustrasi penangkapan tersangka kasus sabu-sabu. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bukannya bertaubat dan memperbaiki kesalahannya, seorang pria bernama Aris Anton Nifa (47) asal Jalan Kedurus Dukuh Surabaya malah kembali menjajakan serbuk haram sabu-sabu beberapa bulan setelah keluar dari penjara.

Aris tercatat pernah meringkuk dibalik jeruji besi atas kasus serupa pada 2018 lalu, saat ditangkap polsek Karangpilang Surabaya.

Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Raden Dwi Kennardi mengatakan, jika tersangka ini telah diintai polisi sejak beberapa saat keluar penjara.

Calon Mahasiswa Keluarga Tak Mampu Bisa Rapid Test Gratis di RSUD dr Soegiri, Begini Persyaratannya

"Benar saja, hasil penyelidikan tersangka kembali aktif mengedarkan sabu hingga akhirnya kami tangkap," kata Ken, Senin (6/7/2020).

Aris digrebek di sebuah rumah kos Jalan Dukuh Kupang I Surabaya, Jumat (26/6/2020) sore.

Saat digrebek, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,56 gram dan sebuah pipet kaca yang masih berisi sisa sabu.

Yan Vellia Kuak Hubungan Asli dengan Saputri, Tugas Profesional: Saya Teknis, Keuangan Semua Bude

Rumahnya Disebut Tak Semegah Artis Lain, Nafa Urbach Serius Tanya: Aku Memang Orang Kampung Mbak

"Tersangka baru saja usai pesta sabu di kamar kos tersebut. Kami temukan pula seperangkat alat hisap sabu, timbangan elektrik dan plastik klip kosong," tambahnya.

Kepada polisi,Aris mengaku jika terpaksa kembali menjalani bisnis haram sabu itu karena ketagihan dan kebutuhan ekonomi.

Tak Sadarnya Pria Lamongan Dibuntuti Polisi saat Ketemu Orang di Halaman Sekolah, Keok saat Sita Pil

"Saya terpaksa karena tidak ada pekerjaan lain," akunya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1 ) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika

Penulis: Firman Rachmanudin

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved