Nasib Tragis Janda Muda Madura Bunuh Diri Seusai Diperkosa, DPRD Jatim Usulkan Rumah Aman
Seorang janda muda Madura bernasib tragis. Janda muda itu bunuh diri seusai diperkosa
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Hal itu dipastikan, karena rumahnya pernah ia jadikan shelter, rumah aman atau rumah curhat bagi para korban kasus kekerasan seksual.
"Dua kali menampung korban. Tapi rumah pribadi saya jauh dari kata ideal untuk menampung para korban, hanya karena rasa kemanusian saja," kenangnya.
Ia menyampaikan, jika APBD Bangkalan dan Jatim tidak memungkinkan untuk membangun shelter maka ia akan memanfaatkan Dana Jaring Aspirasi.
Hal itu dikarenakan, lanjutnya, tren kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bangkalan landai tapi naik.
"Nantinya berupa hibah. Kami akan kumpulkan dari Dana Jaring Aspirasi," pungkasnya.
Data yang dihimpun Surya di Satreskrim Polres Bangkalan, selama tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2020 tercatat sebanyak 54 kasus yang dilaporkan.
Dengan rincian sebanyak 29 kasus dilaporkan terjadi di tahun 2019 dan sejumlah 25 kasus dilaporkan terjadi hingga pertengahan Juli 2020.
54 kasus itu meliputi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), persetubuhan, pencabulan, dan pemerkosaan.
Kasus pemerkosaan yang menimpa Bunga, Satreskrim Polres Bangkalan menangkap empat dari tujuh pelaku, Senin (6/7/2020) malam.
Dua dari empat pelaku tercatat berstatus pelajar. Keduanya yakni MF (21) dan J (15). Sedangkan dua pelaku lainnya; AR (22) dan MZ (20).
Keempatnya merupakan warga Desa Bungkeng Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, terkait meninggalnya korban Bunga merupakan tanggung jawab bersama.
"Tanggung jawab kita semua. Berarti di Bangkalan yang belum ada adalah rumah aman. Itu yang diupayakan beliau-beliau (lima anggota DPRD Jatim)," singkatnya.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bangkalan Nur Hasan mendukung langkah para anggota DPRD Jatim terkait rumah aman.
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan itu, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tidak boleh disepelekan oleh pemkab termasuk para penegak hukum.