Remaja 13 Tahun di Magelang Dicabuli 3 Kali oleh Ayah Tirinya, Polisi: Awalnya Cuma Meraba-raba Saja
Seorang ayah tiri di Kabupaten Magelang tega mencabuli anak tirinya sendiri. Perbuatan bejat itu dilakukan tiga kali oleh pelaku di rumahnya.
Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, MAGELANG - Remaja 13 tahun di Magelang dicabuli ayah tirinya sebanyak tiga kali.
Polisi mengungkapkan pelaku mulanya hanya meraba-raba saja hingga kemudian terjadi aksi persetubuhan itu.
Perbuatan bejat itu dilakukan tiga kali oleh pelaku di rumahnya di Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang sejak bulan Mei 2019 lalu.
Sang anak yang tak tahan lagi dengan perbuatan bejat ayah tirinya lalu mengadukan hal itu pada ayah kandungnya.
Tak terima anak kandungnya diperlakukan demikian, ayah kandung dari anak tersebut kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
• BREAKING NEWS - INNALILLAHI, Saksi Kunci Kasus Dugaan Korupsi Bupati Sidoarjo Nonaktif Meninggal
• 7 Provinsi Dilaporkan Tak Ada Kasus Baru Covid-19 Pada Rabu 8 Juli 2020, Kalimantan Barat Termasuk
• Bujuk Rayu Maut Intel Polisi Gadungan, Tipu Gadis Hasil Kenalannya di FB, Dipacari hingga Disetubuhi
Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko, menuturkan, kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu terungkap saat korban melaporkan perbuatan pelaku yang merupakan ayah tirinya sendiri, kepada ayah kandungnya, Kamis (23/04/2020) lalu.
Kepada ayah kandungnya, korban mengaku telah dicabuli oleh bapak tirinya sendiri.
Pelaku yakni S (32), warga Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
Ayah kandung korban pun melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada pihak kepolisian dan dilakukan penangkapan.
“Kronologis kejadiannya yakni pada hari Kamis (24/4/2020), korban menghubungi ayah kandungnya melalui pesan WhatsApp. Korban sudah tidak nyaman lagi tinggal di rumah karena perlakuan dari bapak tirinya. Ayah korban menanyai selama tinggal dengan ayah tirinya, dicabuli,” kata Hadi dalam jumpa pers di Mapolres Magelang, Rabu (8/7/2020).
Hadi mengatakan, mulanya pelaku hanya meraba-raba saja, lama kelamaan terjadi persetubuhan sebanyak tiga kali.
• 3 Tersangka Kasus Narkoba Dibekuk Polresta Malang Kota, Satu Terancam Hukuman Pidana Mati
• Janda Muda Korban Rudapaksa Bunuh Diri Minum Cairan Pembersih Lantai, Bangkalan Butuh Rumah Aman
• Zaskia Adya Mecca Jadi Penyumbang Cucu Terbanyak di Keluarga, Punya 5 Orang Anak: Harta Luar Biasa

Mendengar cerita korban, ayah kandung korban melaporkan tindak pidana itu ke Polres Magelang.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Magelang melakukan pemeriksaan dan mengamankan pelaku dengan barang bukti.
Barang bukti adalah pakaian yang digunakan korban pada saat dilakukan persetubuhan oleh pelaku yakni celana dalam, kaos dan celana panjang ukuran 3/4 warna hitam polos.
"Awalnya hanya meraba-raba saja, tetapi lama kelamaan terjadi persetubuhan oleh pelaku terhadap korban. Pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali," tutur Hadi.
Perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 287 ayat (1) KUHP.
Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Hukuman terhadap pelaku juga akan diberatkan sebanyak sepertiga, karena pelaku adalah orang tua yang tega melakukan tindakan tersebut kepada korban.
“Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Yang bersangkutan adalah sudah dianggap sebagai orang tua, kemungkinan nanti saat persidangan ditambah sepertiga karena pelaku adalah sebagai orang tua dari korban," ujar Hadi.
• Laudya Cynthia Bella Bercerai, Raffi Tawarkan Bantuan Ini sebagai Teman, Nagita: Mantan Pacar Kamu
• Sebaran Virus Corona di 34 Provinsi Indonesia Rabu 8 Juli 2020, Ada yang Catat 200 Lebih Kasus Baru
• Keluarga Siswi SMP Gresik Korban Pencabulan di Kandang Kambing akan Cabut Laporan, Terkuak Sebabnya
Pelaku saat dihadirkan dalam jumpa pers, mengakui perbuatannya.
Awalnya karena sering tidur jadi satu, ia meraba-raba dan korban diam.
Lama kelamaan, pelaku nekat melakukan persetubuhan itu.
Ia bahkan sempat menjanjikan uang sebesar Rp 100 ribu terhadap korban.
“Sering jadi satu saat tidur. Seingat saya tiga kali. Saya melakukannya saat istri saya sudah tidur," pengakuan pelaku.
Kasus ini lama baru terungkap, karena korban selama ini diam dan diduga takut, malu atau alasan lainnya, hingga ia belum melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya.
Setelah kejadian itu, korban sempat mengalami trauma.
Ia pun dirawat dan dipulihkan kembali.
Trauma healing korban diserahkan ke Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Magelang, didampingi pekerja sosial. Saat ini kondisinya cukup baik dan telah bersekolah kembali.
"Korban yang merupakan anak di bawah umur diberikan pendampingan. Hak-hak anak sebagai korban kita lakukan. Sekolah tetap lanjut. Kondisinya cukup baik. Sekarang, ia ikut ayah kandungnya," tutur Hadi.
(TribunJogja.com/Rendika Ferri K)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Tirinya di Kabupaten Magelang