Dikunjungi Menteri Kelautan, Petani Tambak Kerapu Lamongan Mengeluh: Banyak dari Kami Akan Ditangkap
Kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke Kampung Kerapu Kecamatan Brondong Lamongan, Rabu (8/7/20208), diwarnai banyak keluhan.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke Kampung Kerapu Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, Rabu (8/7/20208), diwarnai banyak keluhan dari para petani tambak ikan kerapu.
Pasalnya saat ini kondisi yang dihadapi para petani tambak ikan kerapu adalah banyaknya petani yang akan ditangkap oleh pihak kepolisian karena dianggap salah dalam pemanfaatan air laut.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Mashudi AM salah satu pembudidaya ikan kerapu yang juga Ketua Aliansi Lamongan Petani Tambak Pantura.
Pada Menteri Edhy ia menyampaikan ada banyak petani tambak pantura khususnya Lamongan yang saat ini menerima surat panggilan dari pihak kepolisian Polda Jawa Timur.
• Krisdayanti Pernah Kecewa Tak Diakui Ibu, Terkuak Insiden Sekolah Aurel-Azriel, 1 Pesan Bagi Ashanty
• Kisah Haru Pasien Sembuh Covid-19, Nadzar Pulang Jalan Kaki Diiringi Petugas Medis, Ini Ekspresinya
Para petani tambak dianggap melanggar hukum karena melanggar aturan terkait penggunaan air laut untuk budidaya ikan kerapu di tambak mereka.
“Pak Menteri tolonglah UU yang memiliki unsur pidana mohon untuk dikaji ulang karena saya adalah bagian dari korban. Kemarin tanggal 29 juni 2020 saya mendapatkan surat dari Polda, saya diduga melanggar UU No 31 Tahun 2004 karena menggunakan air laut di tambak kami,” keluhnya.
“Kami ini ada di pantura, kami petani tambak pantura. Kalau nggak pakai air laut kami mau pakai air apa. Kalau memang air laut tidak boleh kami pakai silahkan saja kalau begitu pemerintah yang membendung air lautnya agar tidak masuk ke tambak kami,” tegas Mashudi.
• BERITA TERPOPULER JATIM: Pemuda Gantung Diri hingga Pengakuan Penyebar Video Dokter Tak Pakai Baju
• Pria Gagal Ijab Kabul, Calon Istri Langsung Nikahi Ipar, Keluarga Malu Ending Pilu, Polisi Terlibat
Ia mengatakan bahwa surat panggilan dari kepolisian tersebut tidak ia sendiri yang menerima.
Melainkan juga ada sejumlah petani tambak yang lain yang juga dapat surat panggilan.
Padahal ia mengaku bahwa selama ini tidak ada sosialisasi maupun pembinaan dari pemerintah terkait larangan atau aturan dalam penggunaan air laut dalam pembudidayaan ikan di tambak.
“Kami ini siap dibina kalau memang ada aturannya. Wong kami ini menggunakan air laut juga dalam rangka memperbanyak ikan bukan mencuri ikan,” ucapnya.
• Nikah Siri dengan Anggota PPK, Anggota KPU Kota Surabaya Dipecat
• BERITA TERPOPULER SELEB: Sikap Ibunda Reino ke Syahrini hingga Isi Pertemuan Yan Vellia-Saputri
Tidak hanya itu ia juga meminta agar ada penyederhanaan perizinan bagi petani tambak.
Menurutnya saat ini untuk bisa bertani tambak mereka harus mengurus sebanyak 21 jenis perizinan.
Hal tersebut cukup memberatkan petani maupun nelayan.