Nikah Siri dengan Anggota PPK, Anggota KPU Kota Surabaya Dipecat
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kota Surabaya, Muhammad Kholid Asyadulloh.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kota Surabaya, Muhammad Kholid Asyadulloh, dalam sidang pembacaan putusan 12 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Sanksi ini dijatuhkan setelah Muhammad Kholid Asyadulloh terbukti melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 7 ayat (3), pasal 12 huruf b dan huruf c dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Kholid, sapaan akrabnya juga terbukti telah melanggar pasal 90 ayat 1 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi, "Menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan".
• Dokter Tirta Ungkap Sebab Jumlah Kasus Covid-19 di Surabaya Tinggi, Sebut 2 Pihak Paling Rugi
• Dukung Perkembangan UMKM di Era Transisi New Normal, Petrokimia Gresik Gelontorkan Anggaran Miliaran
"Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Kholid Asyadulloh selaku Anggota KPU Kota Surabaya sejak dibacakannya Putusan ini," kata Ketua majelis, Alfitra Salamm saat menbacakan amar putusan perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020.
Dalam perkara ini, Kholid diadukan oleh mantan Anggota PPK Mulyorejo, Surabaya, Nanik Lindawati.
Nanik mengadukan Kholid karena menyalahgunakan kekuasaan dengan membangun relasi suami-istri.
Nanik juga mendalilkan Kholid kerap melakukan kekerasan fisik padanya setelah mereka menikah secara siri.
• VIRAL TERPOPULER: Kehidupan Suami Nikahi Transgender hingga Kisah Wanita Menikah 12 Kali
• Demi Nikahi Transgender, Pengusaha Kaya Ceraikan Istri Sah, Kuak Rahasia Istri Baru: Tubuhnya Tulen
Menurut Nanik, Kholid yang telah memiliki istri dan anak mendekatinya saat dirinya masih menjadi Anggota PPK Mulyorejo, Kota Surabaya.
Dalam pertimbangan putusan perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020, DKPP menilai terdapat bukti yang cukup yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi membangun relasi dengan Nanik yang saat itu berkedudukan sebagai Anggota PPK Mulyorejo.
Terungkap fakta dalam sidang bahwa sebelum menikah/kawin siri, Kholid telah membangun relasi dengan Nanik pada pelaksanaan tugas Pemilu tahun 2019.
• Tambah 9 Kasus, Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Kediri Jadi 261
• Perketat Aturan Bagi Usaha Jasa Hiburan, Pemkab Banyuwangi Ingin Pastikan Kesehatan Warganya
Fakta tersebut juga didukung alat bukti dokumen berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan antara Nanik dengan Kholid.
Adanya fakta itu menunjukkan Kholid telah menjalin hubungan dengan Nanik padahal masih terikat perkawinan yang sah.
Kholid dinilai DKPP telah mengambil simpati Nanik dengan cara mengantar pulang ke rumah dan menemani Teradu melakukan tindakan medis Endoskopi Rumah Sakit Dr. Soetomo.
• Ingin Sandingkan Pak D Dengan Whisnu, Buruh di Surabaya Galang Dukungan Lewat Sejuta Tanda Tangan
• Viral Geng Wanita Pakai Baju Ketat hingga Tak Pakai Hijab Gowes di Aceh, Akui Khilaf dan Minta Maaf
"DKPP menilai hubungan antara Pengadu dan Teradu telah berlangsung saat Pengadu berkedudukan sebagai Anggota PPK Mulyorejo. Teradu sebagai atasan terbukti menggunakan relasi kuasa yang tidak seimbang melakukan pendekatan dan mempengaruhi Pengadu sehingga terbangun hubungan personal dan dilanjutkan kawin siri sementara Teradu masih terikat perkawinan bertentangan dengan norma hukum dan etika," kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto saat membacakan pertimbangan putusan.