Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Mendikbud Nadiem Makarim Beri Keringanan Biaya Kuliah Semester Ganjil, Simak Syarat dan Alurnya!

Alhamdulillah, Mendikbud Nadiem Makarim beri keringanan biaya kuliah semester ganjil, simak syarat dan alurnya!

Editor: Alga W
Tribunnews.com/Jeprima
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim memberikan kata sambutan usai serah terima jabatan (sertijab) di Gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). 

Alhamdulillah, Mendikbud Nadiem Makarim beri keringanan biaya kuliah semester ganjil, simak syarat dan alurnya!

TRIBUNJATIM.COM - Para mahasiswa di Tanah Air bisa bernapas lega.

Sebab Mendikbud Nadiem Makarim resmi memberikan keringanan biaya kuliah semester ganjil di tahun 2020 ini.

Mendikbud Nadiem Makarim memberikan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa terdampak virus Corona Covid-19.

Mendikbud berupaya memberikan dukungan keringanan biaya kuliah secara maksimal kepada mahasiswa agar mereka tetap bisa kuliah pada di masa pandemi virus Corona Covid-19

Kebijakan keringanan pembayaran uang kuliah ini diambil Mendikbud Nadiem Makarim dengan menerbitkan Permendikbud No 25 Tahun 2020.

Daftar Kabupaten dan Kota di Zona Hijau yang Boleh Buka Sekolah Adakan Mengajar Tatap Muka

Pada beleid ini, Nadiem Makarim memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.

Bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19, Mendikbud menyebut mereka bisa mengajukan keringanan uang kuliah semesteran atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada perguruan tinggi. 

"Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," kata Mendikbud Nadiem Makarim di Jakarta, Kamis (2/7/2020) pekan lalu.

Hasil Rapid Test Covid-19 Mendadak Diganti Reaktif, Peserta UTBK Unair Surabaya Down dan Kebingungan

Selanjutnya, Nadiem Makarim mengatakan, pemimpin perguruan tinggi bisa memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi. 

Selain itu, Mendikbud menegaskan mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.

Sedangkan untuk, mahasiswa di masa akhir kuliah Mendikbud Nadiem Makarim menyebut mahasiswa dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤ 6 SKS. 

Aturan Mendikbud ini berlaku bagi mahasiswa semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4), dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).

Peserta UTBK Curhat di IG Hasil Rapid Test Mendadak Diganti Reaktif, Unair Ungkap Fakta: Semua Clear

Nadiem Makarim menegaskan, langkah Kemendikbud ini sebagai upaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis Covid-19

"Kerangka regulasi ini kami berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," tutur Mendikbud Nadiem Makarim.  

Mendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410.000 mahasiswa semester 3, 5 dan 7 kepada PTN maupun Perguruan Tinggi Swasta dengan menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

"Kuota masing-masing perguruan tinggi sudah kami dibagikan. Bantuan ini akan diberikan dengan proporsi 60% dialokasikan ke perguruan tinggi swasta, dan 40% dialokasikan ke PTN," tandas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Na'im.

Untuk itu, Sekjen Kemendikbud mengimbau PTN dan PTS segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini. 

Selain itu perguruan tinggi bisa mengusulkan kepada Mendikbud agar mahasiswa tersebut dapat memperoleh kepastian pembayaran UKT pada semester gasal tahun ini.

Lebih lanjut, Ainun menjelaskan bahwa program KIP Kuliah tetap akan diberikan kepada 200.000 mahasiswa baru tahun 2020.

Sementara mahasiswa Bidikmisi on going tetap akan dijamin pembiayaannya oleh pemerintah sampai selesai studinya. 

Demikian juga alokasi anggaran untuk Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

Kisah Nenek Hamil selama 60 Tahun, Janin Lengket, Kondisi Bayi saat Lahir Mengenaskan Bak Mumi

Adapun syarat penerima bantuan UKT (SPP), di antaranya adalah:

Pertama, mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi COVID-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021; 

Kedua, mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian; dan 

Ketiga, mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5, dan 7.

"Mahasiswa ini akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar 2,4 juta selama 1 semester pada semester gasal tahun 2020 ini," kata Ainun.

Download Lagu MP3 Diamond Seulgi dan Irene Red Velvet dari Mini Album Monster, Ada Lirik

Selanjutnya tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi, adalah:

Pertama, PTN dan PTS segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswa agar mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya UKT (SPP). 

Kedua PTN dan PTS melakukan seleksi dan Ketiga PTN dan PTS melakukan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT.

"Selanjutnya, PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id," tandas Ainun Na'im.

Download Lagu MP3 Lathi Weird Genius feat Sara Fajira versi DJ Remix Full Bass, Viral di Tik Tok

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Alhamdulilah! Mendikbud Nadiem Makarim beri keringanan biaya kuliah semester ganjil.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved