Menilai Informasi OJK Salah, Kuasa Hukum Auto Gajian Mengklarifikasi, Sebut Bukan Usaha Investasi
Kuasa hukum komunitas Auto Gajian melakukan klarifikasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena OJK dinilai memberikan informasi yang salah.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Pemberdayaannya mencakup penguatan sumber daya manusia (SDM) dan penguatan sektor ekonomi.
Komunitas ini sudah melakukan “soft launching” pada September 2019.
• Keasyikan Bercanda Main Perahu di Sungai sampai Air Masuk, Dua Bocah di Tulungagung Tewas Tenggelam
• Delapan Paramedis di Tulungagung Sembuh dari Covid-19, Satu di Antaranya Bidan Hamil 4 Bulan
Secara resmi Auto Gajian diluncurkan pada awal 2020.
Karena klarifikasi baru dimasukkan, belum ada jawaban dari OJK.
Namun menurutnya, OJK bisa memahami bahwa Auto Gajian bukan investasi.
“Saatnya kita melakukan edukasi yang benar, terkait informasi yang beredar dan menyesatkan,” pungkas Hamzah.
OJK merilis 18 perusahaan dengan modus penawaran investasi yang dianggap merugikan masyarakat, pada akhir April 2020.
• Pemkab Tulungagung Akan Evaluasi Bantuan Seragam Sekolah, Hanya Untuk Warga Tidak Mampu
• Kota Madiun segera Miliki Bus Wisata Gratis Mabour, Antar Wisatawan Menyusuri Berbagai Tempat Wisata
Rinciannya, 12 perusahaan menawarkan investasi uang tanpa izin, dan 2 Multi Level Marketing (MLM) tanpa izin.
Empat perusahaan lainnya berupa perdagangan Forex tanpa izin, Cryptocurrency tanpa izin, kegiatan undian berhadiah tanpa izin, dan investasi emas tanpa izin.
Salah satu dari 18 perusahaan ini adalah Auto Gajian, karena termasuk investasi uang tanpa izin.
Editor: Dwi Prastika