Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Menilai Informasi OJK Salah, Kuasa Hukum Auto Gajian Mengklarifikasi, Sebut Bukan Usaha Investasi

Kuasa hukum komunitas Auto Gajian melakukan klarifikasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena OJK dinilai memberikan informasi yang salah.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Pontianak
ILUSTRASI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Pemberdayaannya mencakup penguatan sumber daya manusia (SDM) dan penguatan sektor ekonomi.

Komunitas ini sudah melakukan “soft launching” pada September 2019.

Keasyikan Bercanda Main Perahu di Sungai sampai Air Masuk, Dua Bocah di Tulungagung Tewas Tenggelam

Delapan Paramedis di Tulungagung Sembuh dari Covid-19, Satu di Antaranya Bidan Hamil 4 Bulan

Secara resmi Auto Gajian diluncurkan pada awal 2020.

Karena klarifikasi baru dimasukkan, belum ada jawaban dari OJK.

Namun menurutnya, OJK bisa memahami bahwa Auto Gajian bukan investasi.

“Saatnya kita melakukan edukasi yang benar, terkait informasi yang beredar dan menyesatkan,” pungkas Hamzah.

OJK merilis 18 perusahaan dengan modus penawaran investasi yang dianggap merugikan masyarakat, pada akhir April 2020.

Pemkab Tulungagung Akan Evaluasi Bantuan Seragam Sekolah, Hanya Untuk Warga Tidak Mampu

Kota Madiun segera Miliki Bus Wisata Gratis Mabour, Antar Wisatawan Menyusuri Berbagai Tempat Wisata

Rinciannya, 12 perusahaan menawarkan investasi uang tanpa izin, dan 2 Multi Level Marketing (MLM) tanpa izin.

Empat perusahaan lainnya berupa perdagangan Forex tanpa izin, Cryptocurrency tanpa izin, kegiatan undian berhadiah tanpa izin, dan investasi emas tanpa izin.

Salah satu dari 18 perusahaan ini adalah Auto Gajian, karena termasuk investasi uang tanpa izin.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved