Profil-Biodata Maria Pauline Lumowa Pelaku Pembobolan BNI Diekstradisi dari Serbia, 17 Tahun Buron
Berikut profil-biodata Maria Pauline Lumowa, pelaku pembobolan Bank BNI diekstradisi dari Serbia, 17 tahun buron.
Berikut profil-biodata Maria Pauline Lumowa, pelaku pembobolan Bank BNI diekstradisi dari Serbia, 17 tahun buron.
TRIBUNJATIM.COM - Tersangka kasus pembobolan Bank BNI yang sudah menjadi buronan selama 17 tahun, Maria Pauline Lumowa, akhirnya tertangkap dan diekstradisi dari Serbia.
Maria Pauline Lumowa dijadwalkan tiba di Tanah Air pada Kamis (9/7/2020).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mempimpin langsung proses ekstradisi ini.
• Buron 17 Tahun, Kini Maria Pauline Lumowa Sang Pembobol Bank BNI Rp1,7 Triliun Ditangkap di Serbia
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).
Menurut Yasonna Laoly, upaya esktradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.
Yasonna Laoly menuturkan, pemulangan Maria Pauline Lumowa juga sempat mendapat 'gangguan'.
Yaitu berupa upaya hukum agar dapat lepas dari proses ekstradisi dan ada upaya dari sebuah negara untuk mencegah ekstradisi terwujud.
• Wilhan Martono, Pria Diduga WNI Jajakan Prostitusi Anak di Bawah Umur, Ditangkap di AS, Raup Rp315 M
Namun, kata Yasonna Laoly, Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.
"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi."
"Namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," kata Yasonna Laoly.
Yasonna Laoly menambahkan, ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas dari asas timbal-balik karena sebelumnya Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada tahun 2015.

• VIRAL Pelakor Digerebek Sedang Berhubungan dengan Suami Orang, Justru Tantang dan Marahi Istri Sah
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Ketika itu, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.