Temukan SKD Diterbitkan 20 Hari Sebelum Masa Pendaftaran PPDB, DPRD Jember Minta Verifikasi Faktual
Anggota Komisi D DPRD Jember mengantongi surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan beberapa pekan sebelum masa PPDB SMA Negeri di Jember.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sri Wahyunik
TRIBUNJATIM.COM, Jember - Anggota Komisi D DPRD Jember mengantongi surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan beberapa pekan sebelum masa pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Kabupaten Jember melalui jalur zonasi.
Hal ini terungkap ketika Komisi D dan Komisi A DPRD Jember melakukan rapat dengar pendapat gabungan yang diikuti oleh pihak Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Jember, dan Komunitas Orang Tua Peduli Pendidikan Anak Kabupaten Jember, Selasa (7/7/2020).
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jember Nurhasan menegaskan, pihaknya sudah mengantongi bukti SKD yang tanggal penerbitannya kurang dari satu tahun pendaftaran PPDB SMA melalui jalur zonasi.
"Dan nama yang ada di SKD ini diterima di sekolah yang bersangkutan. Kami telah memiliki bukti-bukti SKD ini," ujar Nurhasan dalam RDP tersebut.
• Beli Rumah Mewah Anang Rp 35 M Tanpa Nawar, Begini Sosok Sultan dari Jember, Ashanty: Pada Ketawa
• Pesta Sabu di Kamar Kos, Pria Asal Madura Dituntut Hukuman Penjara Tiga Tahun Enam Bulan
Hasan membeberkan ada SKD yang dikeluarkan pada 2 Juni 2020, juga ada 11 Juni 2020, juga ada bulan November 2019.
Sementara itu, waktu pendaftaran PPDB SMA negeri melalui jalur zonasi adalah 22 - 24 Juni 2020.
Sedangkan di petunjuk teknis PPDB SMA negeri yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tertulis pendaftaran melalui jalur zonasi memakai SKD yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.
"Sudah tegas dijelaskan kepada cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Jember, jika SKD diterbitkan, ingat bunyinya diterbitkan lho ya, satu tahun sebelum waktu pendaftaran PPDB. Lha ini, ada yang diterbitkan 2 Juni 2020, ada yang 11 Juni 2020. Kok bisa," tegas Hasan.
• Wali Kota Malang Perbolehkan Warganya Gelar Resepsi Pernikahan Saat New Normal, Begini Syaratnya
• Yan Vellia Curhat soal Satu Hal yang Tak Bisa Dipaksa, Sindir Siapa? Istr Didi Kempot: Tak Sejalan
Karenanya Komisi D dan Komisi A DPRD Jember secara tegas meminta pihak sekolah melakukan verifikasi faktual terhadap SKD yang diserahkan oleh peserta didik baru ke sekolah ketika mendaftar.
Anggota dewan secara tegas meminta pihak Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Jember berkirim surat segera kepada sekolah untuk melakukan verifikasi faktual.
Mereka yang diketahui melakukan manipulasi data, tegas Hasan, supaya dianulir dari sekolah yang bersangkutan.
Apalagi hal itu juga diatur dalam petunjuk teknis PPDB tersebut.
• Perangi Corona, BNPB Gandeng Persebaya dan Bonek Deklarasikan Bonek Wani Lawan Covid-19
• Sambangi Kampung-kampung di Surabaya, Kehadiran Cak Machfud Disambut Antusias Warga
Di petunjuk teknis itu pula tertulis jika ditemukan adanya pemalsuan data, maka haknya bisa dicabut sebagai peserta didik baru di sekolah yang bersangkutan.
Permintaan tegas anggota dewan itu diamini oleh seluruh anggota dewan dari Komisi D dan Komisi A yang ikut dalam rapat gabungan tersebut.