Sopir Asal Surabaya Edarkan Sabu di Wilayah Nganjuk, Pasrah Digerebek Polisi: Ada Klip 0,38 Gram
Sopir asal Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk. Kepergok simpan sabu 0,38 gram di rumah kos.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Dituduh edarkan sabu, M Arfianto (40) sopir asal Kelurahan Sidokapasan, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti satu paket klip sabu seberat 0,38 gram, seperangkat alat hisap sabu, dan sebuah handphone yang diduga jadi alat transaksi.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.
• Kehidupan Suami Nikahi Transgender, Kuak Rahasia Istri Baru: Tubuhnya Tulen, Istri Sah Diceraikan
• 200 Brimob Pulang Kampung Berhasil Bekuk Pentolan KKB di Papua, Kapolda Jatim: Suatu Kebanggaan
Informasi itu lalu ditindaklanjut dengan penyelidikan di rumah kos Desa Baron Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, tempat tersangka menginap.
"Ternyata informasi masyarakat betul adanya dimana tersangka berada di rumah kos diduga sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu," kata Rony Yunimantara, Kamis (9/7/2020).
Tersangka, dikatakan Rony Yunimantara, tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar narkotika jenis sabu setelah dalam penggeledahan di rumah kos tersebut petugas menemukan barang bukti paket klip sabu dilantai rumah.
• Kopi Jiku Ubah Konsep Dine in ke Pre Order Selama Covid-19, Solusi Bagi Penikmat Kopi di Rumah Saja
• Pemkot Gelar Operasi Patuh Masker di Surabaya, Puluhan Orang Terciduk Abaikan Protokol Kesehatan
Disamping itu, juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu serta sebuah handphone sebagai alat transaksi.
"Tersangkapun tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar sabu dengan ditemukanya sejumlah barang bukti tersebut," ucap Rony Yunimantara.
Selanjutnya, menurut Rony Yunimantara, tersangka dan barang bukti diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku paket klip sabu tersebut pesenan seseorang di Desa Baron Kecamatan Baron. Dan sabu tersebut didapatkan tersangka dari seseorang di wilayah Sidoarjo yang kini masih dalam pengembangan Tim Rajawali 19 Satresnarkoba.
"Untuk tersangka pengedar sabu ini terancam dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dimana tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Rony Yunimantara.
Penulis: Achmad Amru Muiz
Editor: Heftys Suud