Pembukaan Tempat Wisata di Jatim
Jika Pengelola Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Tempat Wisata Trenggalek yang Buka Terancam Tutup Lagi
14 destinasi wisata di Trenggalek dibuka untuk wisatawan lokal. Tempat wisata itu bisa kembali ditutup jika pengelola tak jalankan protokol kesehatan.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK – Sebanyak 14 destinasi wisata di Trenggalek dibuka untuk wisatawan lokal mulai Jumat (10/7/2020).
Akan tetapi, tempat wisata itu bisa kembali ditutup apabila pengelola tak menjalankan protokol kesehatan pencegahan virus Corona ( Covid-19 ) yang telah ditetapkan .
“Akan kami evaluasi. Karena ini sertifikasinya juga dipantau Dinas Kesehatan. Sehingga kami lihat apabila protokol kesehatan tidak ditegakkan, harus ditutup sementara. Kemudian dibenahi lagi,” ucap Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.
Tapi untuk saat ini, kata pria yang akrab disapa Mas Ipin itu, 14 destinasi wisata yang dibuka telah memenuhi protokol kesehatan dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Trenggalek.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Sunyoto mengatakan, tim Gugus Tugas telah memverifikasi 22 tempat wisata yang mengajukan pembukaan.
• 14 Destinasi Wisata di Trenggalek Dibuka untuk Wisatawan Lokal, Putri Maron hingga Pantai Prigi
• Potret Larung Kepala Kerbau di Dam Bagong Trenggalek saat Pandemi Corona, Terbatas Tapi Tetap Hikmat
Namun, delapan di antaranya tak memenuhi standar. Sehingga hanya 14 tempat yang bisa dibuka mulai Jumat.
Nyoto mengatakan, ada tiga hal utama yang menjadi pertimbangan dalam pembukaan tempat wisata itu.
Pertama, aspek peralatan. Tempat wisata yang buka harus memiliki alat-alat yang berhubungan dengan protokol Covid-19. Contohnya, tempat cuci tangan dan alat pengukur suhu tubuh.
“Kedua, aspek sumber daya manusia. Pembagian tugas untuk pengelola juga harus standar protokol Covid-19,” ucap Sunyoto.
• Pasien Corona Santai ke Warung, 7 Gelas Pelanggan Pecah Ditinggal Lari, Ketahuan karena Bekas Infus
• Perluasan Layanan ke 19 Daerah, Lumbung Pangan Jatim Jadi Referensi dan Kontrol Harga Sembako
Terakhir, soal konsep penerapan physical distancing di lokasi wisata. Tempat wisata harus memungkinkan para wisatawan untuk menjaga jarak.
Serta membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen kapasitas.
Setelah 14 destinasi wisata di Trenggalek dibuka, pihaknya akan menerjunkan tim untuk memantau dan mendampingi kegiatan rekreasi.
Ini untuk memastikan kegiatan pariwisata tak melanggar aturan.
Editor: Dwi Prastika
• Pelaksanaan PPDB SMP Negeri di Trenggalek, Pagu Sekolah Terfavorit Juga Tak Terpenuhi
• Auto Gajian Dinyatakan Ilegal SWI, Kapolres Tulungagung Minta Masyarakat Hati-hati saat Berinvestasi
• Menilai Informasi OJK Salah, Kuasa Hukum Auto Gajian Mengklarifikasi, Sebut Bukan Usaha Investasi