Ibunda Pembobol Data Denny Siregar Shock Melihat Anaknya Ditangkap Polisi
Ibunda Febriansyah Puji Handoko, pelaku pembobolan data pribadi pegiat sosial Denny Siregar mengaku shock mendengar kabar bahwa anaknya telah ditangka
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/RIFKY EDGAR
Rumah pelaku pembobolan data pribadi milik pegiat sosial Denny Siregar yang terletak di Jalan Raya Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Sabtu (11/7).
Pelaku membobol akses tentang pelanggan dan akses tentang device handphone milik pelanggan.
Hasil dari pembobolan data tersebut kemudian dikirim pelaku kepada akun Twitter @opposite6890.
Atas kejadian itu, Febriansyah dijerat Pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. (Rifky/Tribunjatim.com)