Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Blitar

Kota Blitar Zona Kuning Covid-19, Siswa Tetap Belajar Online dari Rumah di Tahun Ajaran 2020/2021

Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan, Kota Blitar belum memenuhi syarat untuk melaksanakan sistem belajar secara tatap muka di masa pandemi Covid-19.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Suasana SMPN 6 Kota Blitar ketika pendaftaran PPDB tahun ajaran 2020/2021. Sekolah tetap menerapkan sistem belajar online dari rumah di tahun ajaran baru ini. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar tetap menerapkan sistem belajar online dari rumah untuk siswa pada tahun ajaran baru 2020/2021.

Hal itu karena status Kota Blitar masih masuk zona kuning penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan, Kota Blitar belum memenuhi syarat untuk kembali melaksanakan sistem belajar secara tatap muka di masa pandemi Covid-19.

Syarat utama untuk bisa melaksanakan sistem belajar secara tatap muka, yaitu, harus masuk zona hijau penyebaran Covid-19.

"Sekarang status Kota Blitar masih zona kuning penyebaran Covid-19. Sedang syarat utama dari Kementerian Pendidikan yang bisa melaksanakan sistem belajar tatap muka harus sudah zona hijau," kata Santoso, Minggu (12/7/2020).

Untuk itu, kata Santoso, Pemkot Blitar tetap menerapkan sistem belajar online dari rumah kepada siswa di tahun ajaran baru 2020/2021.

Pohon Ambruk Bongkar Aksi Pencurian Kayu Hutan di Blitar, Pelaku Asal Kabupaten Malang Tertangkap

Hari Terakhir Verifikasi Faktual, 40 Persen Data Dukungan Calon Pilwali Blitar 2020 Tak Bisa Ditemui

Santoso mengaku belum tahu sampai kapan sistem belajar online dari rumah akan dilaksanakan.

"Kami belum tahu sampai kapan pelaksanaan sistem belajar dari rumah untuk para siswa ini berlangsung," ujarnya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, Priyo Suhartono mengatakan, tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai Senin (13/7/2020).

Kegiatan belajar mengajar di tahun ajaran baru ini tetap menggunakan sistem belajar online dari rumah.

Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan belajar online dari rumah kepada sekolah. Dalam sistem belajar dari rumah ini, Dinas Pendidikan mengurangi jam belajar siswa.

Polisi Tabur Ribuan Benih Ikan, Wujudkan Ketahanan Pangan Kampung Tangguh di Blitar

Hasil Otopsi Dua Warga Blitar yang Tewas seusai Pesta Miras, Organ Dalam Rusak Parah, Keracunan Zat

"Durasi belajar siswa dari rumah hanya 5 jam. Normalnya, siswa belajar di sekolah 7-8 jam per hari. Durasinya kami kurangi agar siswa tidak jenuh," katanya.

Dia juga meminta para guru inovatif dalam melaksanakan sistem belajar secara online dari rumah.

Penyampaian materi belajar secara online tidak harus terpaku pada teks soal-soal. Guru bisa berinovasi menyampaikan materi pelajaran menggunakan gambar dan foto.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved