Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Sidoarjo 2020

Bawaslu Sidoarjo Panggil Pasangan Calon Bupati Independen, Terkait Ini. . .

Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur memanggil pasangan calon bupati Sidoarjo dari jalur independen Agung Sudiyono dan Sugeng Riyadi.

Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
M Taufik/Surya
Suasana klarifikasi Bawaslu terhadap pengurus DPC PPP Sidoarjo. Sesaat sebelumnya, Bawaslu juga memintai keterangan pengurus DPC PDIP Sidoarjo 

 
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur memanggil pasangan calon bupati Sidoarjo dari jalur independen Agung Sudiyono dan Sugeng Riyadi. Ini terkait data dukungan yang mereka serahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Berdasar laporan teman-teman di lapangan, terdapat dukungan dari anggota TNI, Polri, PNS, ASN, penyelenggara, dan anggota parpol. Itu kan tidak boleh," kata Rosul, anggota Bawaslu Sidoarjo, Senin (13/7/2020).

Hal itu menurutnya perlu didalami dengan investigasi. Termasuk dengan memintai keterangan para pihak, guna memastikan kebenaran dan keabsahan dukungan tersebut.

Jawaban Yan Vellia Soal Rencana Karirnya Dapat Ribuan Likes, Sempat Didesak Masuk TV

Amanda Caesa Anak Parto Sudah Kantongi Restu Saat Dijodohkan Maia dengan Dul Jaelani

"Ini kan juga masuk kategori pelanggaran pidana. Unsur memberikan keterangan tidak benar kan bisa masuk pasal 185 Undang-undang nomor 10," urai Rosul kepada TribunJatim.com.

Belum lagi, karena beberapa unsur profesi dalam kategori itu juga berpotensi jadi masalah ketika dukung-mendukung calon. TNI, Polri, ASN, dan sebagainya itu harus netral.

Nasib Tragis ABG Dililit Ular Sepanjang 4 Meter, Hanya Ditonton Warga hingga Ajal Tiba, Pada Takut

"Dari unsur partai juga berpotensi masalah. Apalagi beberapa nama yang disebut dalam dukungan itu berstatus anggota DPRD Sidoarjo," katanaya kepada TribunJatim.com.

Dari data yang diterima Bawaslu, ada dukungan lebih dari 90.000 yang dibawa pasangan independen tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari jumlah itu, diketahui ada sekira 1.465 yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat).

Pekan ini, Bawaslu berencana memanggil pasangan independen tersebut. Sementara dijadwalkan pemanggilan pada Kamis besok. Selain itu, Bawaslu juga akan memintai keterangan pihak lain dalam persoalan tersebut.(ufi/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved