Kakak Beradik Ini Diciduk Polisi Surabaya di Rumahnya, Temukan Ribuan Pil Ekstasi & Sabu Hijau
Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus berupaya mengembangkan kasus peredaran narkotika jaringan 100 kilogram beberapa waktu lalu.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus berupaya mengembangkan kasus peredaran narkotika jaringan 100 kilogram beberapa waktu lalu.
Kali ini, polisi yang sudah beberapa pekan melakukan analisa dan penyelidikan berhasil meringkus dua kurir narkotika di wilayah Simo Gunung Kramat Surabaya, Rabu (8/7/2020).
Dua kurir itu diketahui bernama M Arifin (39) dan Arik Wijayani (41) yang tinggal di satu rumah.
• Terima Pelimpahan Tahap 1, Jaksa Surabaya Masih Teliti Berkas 3 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba
• Han Seo Hee Kembali Positif Konsumsi Narkoba di Tengah Masa Percobaan, Kini Terancam Penjara
• Tertangkap 7 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas di Blitar dalam Seminggu, Modus Transaksi via HP-Ranjau
"Keduanya ini bersaudara, jadi bergantian untuk mengambil maupun mengirim barang,"sebut Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Raden Dwi Kennardi, Selasa (14/7/2020).
Dari keterangan para tersangka, aksi itu sudah dilakukan sejak setahun terkahir dengan intensitas pengiriman barang cukup besar antara 1 sampai 3 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi setiap bulannya.
"Barang (narkoba) tersebut bisa habis dalam waktu dua sampai tiga minggu. Dan mereka hanya mengambil serta mengantarkan barang sesuai perintah atasannya di dalam sebuah Lapas di wilayah Jawa Timur,"tandasnya.
Dari tangan para tersangka ini, polisi menyita 1262 butir pil ekstasi, sabu warna putih seberat 25 gram dan sabu hijau seberat 15 gram berikut timbangan elektrik.