Pilu Gadis 12 Tahun Dinikahi Pria 45 Tahun di Banyuwangi, Tinggal Serumah, Fakta Nekat Ortu Angkat
seorang gadis berusia 12 tahun, NW, di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, dinikahkan oleh orangtua angkatnya.
Penulis: Haorrahman | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNBANYUWANGI.COM, BANYUWANGI - Di zaman modern ini, ternyata masih ada saja pernikahan dini.
Faktor 'klasik' ini yang jadi penyebab adanya pernikahan dini yang terjadi di Banyuwangi ini.
Ini terjadi, dimana seorang gadis berusia 12 tahun, NW, di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Siliragung, Banyuwanhi, dinikahkan orangtua angkatnya dengan pria berusia 45 tahun.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, membenarkan adanya gadis berusia 12 tahun menikah siri dengan pria 45 tahun.
"Kami mendapat laporan dari orangtua, kalau anaknya yang masih di bawah umur berusia 12 tahun dinikahi oleh orang dewasa," kata Arman, Senin (13/7/2020).
• Program Berbasis Keluarga, Kunci Banyuwangi Hadapi Tantangan Pandemi Covid-19
• Tak Patuhi Protokol Kesehatan, 9 Toko dan Restoran di Banyuwangi Ditutup Gugus Tugas Covid-19
• Gugus Tugas Covid-19 Banyuwangi Gelar Razia, Tempat Usaha Langgar Protokol Kesehatan Bakal Ditutup
Arman mengatakan saat ini tengah melakukan penyidikan.
Polisi telah memanggil saksi-saksi yang terlibat dalam pernikahan ini.
"Kami telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi," kata Arman.
• Pupuk Kaltim Panen Demplot Kemitraan Pertanian dengan KTNA Banyuwangi
Pernikahan ini telah berlangsung selama satu bulan, dan keduanya telah tinggal serumah.
M. Imam Ghozali pendamping keluarga korban, mengatakan, kejadian ini terungkap setelah orangtua NW mendatangi Ketua RT dan Kepala Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Siliragung, melaporkan anaknya telah dinikahkan pada seorang pria.
• Pemkab Banyuwangi Berdayakan Pelaku Ekonomi Lokal Guna Sediakan Nutrisi Bagi Tenaga Kesehatan
Selama ini, NW tinggal bersama orangtua angkat yang merupakan kakak dari orangtua NW.
"Yang tidak terima itu orangtua kandungnya. Mereka melapor pada kepala desa kalau anaknya telah dinikahkan, padahal usianya masih belum cukup," kata Imam.
Imam mengatakan alasan pernikahan ini karena orangtua angkatnya sedang kesulitan ekonomi.
"Kami menyerahkan kasus ini pada kepolisian," katanya.
Dispensasi Nikah Dini di Surabaya Naik
Sementara itu, dispensasi nikah dini makin marak.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Abdus Syakur mengatakan permohonan dispensasi nikah tahun ini meningkat drastis dibandingkan tahun lalu.
Peningkatan ini lantaran adanya revisi atas UU Perkawinan No. 1/197. Dimana usia minimal calon wanita menjadi 19 tahun yang sebelumnya 16 tahun.
Dengan adanya UU ini, pasangan yang usianya di bawah 19 tahun tidak bisa menikah.
Pada Januari tahun ini saja ada 47 permohonan nikah dini. Jauh lebih tinggi dibandingkan Januari tahun lalu yang hanya delapan permohonan saja.
"Yang sebelumnya sebenarnya sudah cukup usia menikah akhirnya jadi tidak cukup usianya. Mereka lalu mengajukan dispensasi nikah," ujar Syakur, Minggu, (28/6/2020).
Peningkatan juga terjadi selama masa pandemi Covid-19 jika dibandingkan tahun lalu.
Meskipun, selama April hingga Mei ini jumlahnya tidak sebanyak pada Februari hingga Maret sebelum pandemi.
Pada April tahun ini ada 16 perkara dan Mei 12 perkara. Sedangkan April tahun lalu hanya delapan perkara dan Mei tujuh perkara.
"Meskipun pandemi jumlahnya lebih banyak jika dibandingkan tahun lalu," ujarnya.
Mereka yang mengajukan pernikahan dini karena keadaan tertentu. Namun, dia enggan menjelaskan alasan pengajuan perkara dengan dalih untuk melindungi privasi pemohon.
"Alasannya karena urgent sudah mau menikah dan tidak bisa ditunda lagi," tandasnya