Miris, Aksi Pencurian di Kota Malang Manfaatkan Anak-anak Dibawah Umur, Dikasih Tugas Mengajak Makan
Kapolresta Malang Kota merilis kasus pencurian di komplek makam di Jalan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. 4 tersanka anak dibawah umur.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota rilis kasus pencurian yang beberapa tersangkanya merupakan anak dibawah umur.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan pencurian melibatkan anak-anak dibawah umur tersebut terjadi pada Jumat (12/6/2020).
Lokasinya di komplek makam di Jalan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Jadi untuk kasus ini, ada enam tersangkanya. Yaitu lima tersangka laki-laki dibawah umur dan satu tersangka laki laki dewasa," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (15/7/2020).
• Cara 3 Pilar Tulungagung Putus Penyebaran Corona, Bentus Satgas Sosialisasi Covid-19 hingga ke Desa
• Asmara Terlarang Ayah-Anak di Sumatera, Saling Suka hingga Hamil, 1 Fakta Penting Terkuak: Mirip Ibu
Lima tersangka anak yaitu :
1). RA, (15), Jalan Jodipan, Kec. Blimbing, Kota Malang
2). RFR, (15), Jalan Ki Ageng Gribing, Kec. Kedungkandang, Kota Malang
3). RIP, (16), Jalan Lesanpuro, Kec. Kedungkandang, Kota Malang
4). AAP, (15), Jalan Lesanpuro, Kec. Kedungkandang, Kota Malang
5). GAS, (15), Jalan Lesanpuro, Kec. Kedungkandang, Kota Malang.
Sedangkan untuk tersangka dewasa bernama Effendi Ariyanto atau berinisial EA (23), warga Jalan Muharto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
• Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Kejari Blitar Gelar Baksos di Pondok Lansia dan Panti Asuhan
• Download Drama Korea Was It Love? Sub Indo Episode 3 (On Going), Nonton Streaming di Sini
"Jadi kejadiannya itu sekitar pukul 21.00, dimana antara tersangka dan korban sudah saling mengenal. Untuk korbannya sendiri ada dua, yaitu remaja laki laki dibawah umur yaitu RA (16) dan BPD (14). Kedua korban merupakan warga Jalan Ki Ageng Gribig, Kec. Kedungkandang, Kota Malang," jelasnya.
Dirinya menjelaskan bahwa tersangka dan korban saling nongkrong bersama. Kemudian dua tersangka anak mengajak para korban membeli makanan.
"Namun sebelum membeli makanan, kedua tersangka anak ini meminta agar HP korban diletakkan di dalam jok sepeda motor korban. Setelah itu mereka berjalan kaki membeli makanan," tambahnya.
Setelah kondisi dirasa aman, tersangka anak dan dewasa langsung beraksi mengutak atik motor korban jenis Honda Beat.
Para tersangka berusaha membuka paksa jok motor korban. Setelah berhasil, tersangka anak langsung mengambil kedua hp korban jenis Oppo A 37 dan Xiaomi Redmi 4 A.
Kemudian para tersangka bergegas menyembunyikan hp korban di buku Yasin yang telah disiapkan di area makam. Agar tidak diketahui oleh korban.
"Korban pun panik dan bingung melihat hp yang ada di dalam jok motor sudah tidak ada. Para tersangka langsung mengarang cerita ke korban bahwa ada sekelompok orang membawa senjata tajam mendatangi mereka. Dan sekelompok orang itu yang mencuri hp korban," bebernya.
Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Malang Kota. Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.