Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Miris, Aksi Pencurian di Kota Malang Manfaatkan Anak-anak Dibawah Umur, Dikasih Tugas Mengajak Makan

Kapolresta Malang Kota merilis kasus pencurian di komplek makam di Jalan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. 4 tersanka anak dibawah umur.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kapolresta Malang Kota saat menunjukkan tersangka EA beserta barang bukti, Rabu (15/7/2020). 

Usai dilakukan penyelidikan, ternyata kronologi yang disampaikan korban di laporan ternyata salah. Karena ternyata para tersangka justru merupakan teman dekat dari korban.

"Akhirnya kami menangkap tersangka EA di rumahnya. Dan dari hasil penangkapan EA, kami kembangkan dan menangkap kelima tersangka yang masih dibawah umur serta mengamankan barang bukti HP korban," ungkapnya.

Selain itu diketahui bahwa HP korban akan dijual oleh para tersangka. Dimana uang hasil penjualan akan digunakan untuk membeli minuman keras.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam menghuni penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Untuk tersangka EA kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka anak, kami limpahkan ke Unit PPA Polresta Malang Kota. Kemungkinan hukuman tersangka anak nanti akan mengarah ke diversi, karena masih dibawah umur," tandasnya.

Penulis: Kukuh Kurniawan

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved