Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Begini Pengakuan Pria Nikahi Gadis 12 Tahun di Banyuwangi, Disetujui Ibu Angkat: Warga Risih

Beredar video pernyataan pria menikahi gadis 12 tahun di Banyuwangi. Terungkap melakukan pernikahan siri atas persetujuan ibu angkat. Warga risih.

Penulis: Haorrahman | Editor: Hefty Suud
SURYA/HAORRAHMAN
Imam Ghozali, pendamping korban gadis 12 tahun yang dinikahkan dengan pria 40 tahun di Banyuwangi. 

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Seorang pria berusia 40 tahun, NW, yang menikahi seorang gadis berusia 12 tahun, di Siliragung, Banyuwangi, akhirnya ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Polresta Banyuwangi.

Kini pengakuan pria menikahi gadis saat diinterogasi oleh perangkat dusun setempat, beredar melalui video .

Imam Ghozali, pendamping korban, membenarkan adanya video yang tersebut.

IDI Jatim Dorong Tes Covid-19 Pakai TCM, Dinilai Lebih Efektif Ketimbang PCR: Biayanya Lebih Murah

Gencarkan Operasi Patuh Masker, Wali Kota Risma Turun Blusukan ke Pasar hingga Gang-gang: Ayo Pakai!

Menururnya video itu direkam oleh warga yang datang saat proses klarifikasi antara tersangka dan perangkat dusun.

"Saya tidak tahu siapa yang merekam. Tapi yang jelas pengakuan itu benar sesuai yang ada dalam video," kata Imam.

Terdapat dua video pengakuan yang beredar.

Pria Teler Masuk Mobil Kantor Bikin Geger Warga, Tak Disangka Temukan Serbuk di Tas, Faktanya Dikuak

Banyak Cafe Baru Kota Malang Terdata WP Saat Tansisi New Normal, Bapenda Apresiasi: Mereka Teladan

Dalan video tersebut tersangka mengakui telah menikah siri. Dinikahkan oleh seorang modin dan disaksikan oleh ibu angkat yang juga merupakan bibi korban.

"Iya saya memilih jalur lain yakni nikah siri. Yang menikahkan adalah modin dan disetujui oleh ibu angkat ini," ujar tersangka dalam video tersebut.

Di video yang beredar itu, perangkat dusun menjekaskan yang dilakukan oleh tersangka adalah salah dan melanggar hukum, karena korban masih di bawah umur.

"Kami minta semua yang terlibat dalam kasus ini dihukum. Kami juga meminta agar polisi transparan dalam menyikapi kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Imam.

Imam mengatakan tidak hanya tersangka, namun juga ada pihak lainnya yang terlibat dalam pernikahan siri ini, di antaranya modin dan ibu angkatnya.

Bahkan menurut Imam, setelah pernikahan siri sekitar satu bulan lalu, tersangka sering menginap di rumah korban.

"Ibu angkatnya mendiamkan pelaku sering tidur di rumah korban. Warga juga merasa risih dengan tingkah laku pelaku di sana," tambahnya.

Kasus ini bermula saat orang tua kandung korban melaporkan pada perangkat dusun, anaknya telah dinikahi siri oleh tersangka.

Padahal korban baru saja lulus Sekolah Dasar (SD). Selama ini korban tinggal bersama ibu angkatnya yang merupakan kakak dari ayah korban.

Warga akhirnya melaporkan kasus ini pada polisi. Kini tersangka telah ditahan oleh polisi.

Penulis: Haorrahman

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved