Virus Corona di Surabaya
Masuk Surabaya Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19, Ada Pengecualian Buat Golongan Ini: Beda Lagi
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Irvan Widyanto ungkap ada pengecualian masuk Surabaya buat pekerja golongan ini: tak perlu tunjukkan surat bebas Covid-19
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketentuan wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 bagi pekerja luar kota yang akan ke Surabaya tampaknya ada sejumlah pengecualian.
Sebab, dalam peraturan yang merupakan perubahan dari Perwali 28 tersebut mencantumkan ketentuan lain terkait itu.
Tepatnya berada di pasal 24.
• Kasus Positif Covid-19 di Blitar Naik 4 Kali Lipat saat New Normal, Protokol Kesehatan Diperketat
• Kisah Miris Pasangan Batal Nikah di Hari H, Mempelai Wanita sampai Pingsan, Penyebabnya Bikin Sedih
Bunyinya 'Kewajiban menunjukan hasil pemeriksaan rapid test atau swab atau surat keterangan bebas gejala dikecualikan untuk orang yang ber-KTP, yang melakukan perjalanan komuter dan/atau orang yang melakukan perjalanan di dalam wilayah/kawasan anglomerasi'.
Saat dikonfirmasi, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto membenarkan.
Itu menjadi semacam pengecualian dalam ketentuan masuk Surabaya wajib menunjukkan surat keterangan bebas virus Corona ( Covid-19 ).
• Anggaran Perlindungan Anak di Desa Tulungagung Terkendala Covid-19, Hanya 34 Desa yang Menganggarkan
• Mantapkan Kontrak Ulang Pelatih dan Pemain, Arema FC Tunggu Arahan PT LIB: Ini Win-win Solution
"Seperti antara Sidoarjo-Surabaya, Gresik-Surabaya, itu tidak perlu menunjukkan (surat keterangan)," kata Irvan, Kamis (16/7/2020).
Mereka yang bekerja dengan PP, dan setiap hari antara wilayah yang terhubung dengan Surabaya tak perlu menunjukkan surat keterangan rapid test non reaktif maupun swab test dengan hasil negatif.
Namun, beda lagi jika pekerja yang tidak PP. Tidak melakukan perjalanan ke Surabaya setiap hari, masuk ke Surabaya tetap akan dilakukan monitoring bebas virus Corona itu.
Menurut Irvan, semua itu lantaran pihaknya ingin agar laju penyebaran semakin ditekan, dan wabah bisa terus dikendalikan.
Sebelumnya diberitakan, Perwali nomor 33 tahun 2020 yang baru dikeluarkan Pemkot, diantaranya mewajibkan seluruh pekerja luar kota yang masuk Surabaya harus negatif Covid-19.
Bahkan, harus mengantongi surat keterangan rapid non reaktif maupun swab test dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari.
Ketentuan itu termuat dalam pasal 12 poin 2 tentang pedoman pelaksanaan tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19 pada kegiatan bekerja di tempat kerja untuk karyawan/pekerja.
"Terutama yang berhubungan langsung dengan masyarakat, misalnya waitres, karyawan yang punya hubungan langsung dengan masyarakat," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto, Rabu (15/7/2020) kemarin.
Di pintu masuk seperti Bandara, Stasiun, Terminal dan Pelabuhan bakal dilakukan screening. Sementara untuk jalur darat khusus kendaraan pribadi, Pemkot masih melakukan pembahasan lanjutan.
Di pos perbatasan, Surabaya sudah punya 17 check point yang sebelumnya dipakai saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nampaknya teknisnya nanti bakal berbeda.
Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Heftys Suud
surat keterangan bebas Covid-19
Surabaya
Covid-19
Irvan Widyanto
virus Corona
Yusron Naufal Putra
Heftys Suud
TribunJatim.com
Tim Swab Hunter Keliling Tempat Keramaian di Surabaya, Jaring 216 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan |
![]() |
---|
Wali Kota Cak Eri Tidak Izinkan Mal CITO Jadi RS Rujukan Covid-19: BOR Surabaya Masih Sangat Memadai |
![]() |
---|
108.931 Lansia di Kota Surabaya Sudah Vaksinasi Covid-19: Belum Separuh dari Total Jumlah Sasaran |
![]() |
---|
Tetap Sehat di Tengah Pandemi Ala Public Relations Executice Joana: Hati yang Gembira Adalah Obat |
![]() |
---|
Guru SD-SMP di Surabaya Mulai Vaksinasi, Hari Ini Sudah 5 Ribuan Guru Terima Vaksin Covid-19 |
![]() |
---|