Sudah Pelimpahan Tahap 1, Jaksa Teliti Berkas Pembunuhan Wanita di Lobi Apartemen Surabaya: 14 Hari
Kejari Surabaya terima pelimpahan tahap I atau berkas perkara pembunuhan wanita di lobby apartemen di Surabaya atas nama tersangka Ahmad Junaidi.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejari Surabaya terima pelimpahan tahap satu atau berkas perkara dugaan pembunuhan wanita di lobi apartemen di Surabaya atas nama tersangka Ahmad Junaidi Abdillah.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar mengatakan, saat ini berkas perkara tersebut masih dalam penelitian jaksa. Sebelum berlanjut ke pelimpahan berkas tahap II.
“Iya sudah dilimpahkan berkas tahap I, ini masih diteliti oleh jaksa,” kata Farriman, Senin,(20/7/2020).
• Fraksi Nasdem Bawa Kasus Pencabulan, Perampasan dan Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Pasuruan ke DPR RI
• Sinopsis The Veteran, Film Laga dan Pembunuhan yang Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini
• Terkuak Pelaku Pembunuhan Bocah Perempuan di Pasuruan, Pasutri Baru Nikah, Masih Tetangga Korban
Penelitian berkas tahap I itu nantinya diperiksa dalam waktu 14 hari setelah diserahkan oleh penyidik ke Kejari Surabaya. Jika nantinya sudah dinyatakan lengkap atau P21 maka akan berlanjut ke pelimpahan berkas tahap II.
“Kalau berkas tahap I ini menurut jaksa ada yang kurang, maka akan dikembalikan ke penyidik. Juga disertai petunjuk oleh jaksa penuntut umum (JPU),” jelasnya.
Tersangka Ahmad yang indekos di kawasan Jalan Sawahan Gang III, Surabaya itu sebelumnya melakukan aksi keji membunuh korban Ika Puspita Sari seorang wanita asal Semarang, di lantai 8 Tower A Apartemen Puncak Permai, Jalan Raya Darmo Permai III, Dukuh Pakis Surabaya, Rabu (22/4/2020) lalu.
Ahmad sempat terlibat cek-cok dengan wanita cantik tersebut, kemudian tersangka membacok bagian leher korban hingga terkapar di lobby lift lantai 8 apartemen tersebut.