Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Uang Hasil Kejahatan Komplotan Pecah Kaca Mobil di Mojokerto Dipakai Beli Tanah dan Motor

Tiga residivis komplotan pencuri modus pecah kaca yang korbannya nasabah bank di Mojokerto memakai uang hasil kejahatan senilai Rp 259 juta

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Mohammad Romadoni
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander membeberkan barang bukti hasil kejahatan pencurian modus pecah kaca yang mayoritas korbannya adalah nasabah Bank Mandiri. 

 TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Tiga residivis komplotan pencuri modus pecah kaca yang korbannya nasabah bank di Mojokerto memakai uang hasil kejahatan senilai Rp 259 juta untuk berfoya-foya.

Para tersangka bahkan membeli tanah, kendaraan bermotor dan barang elektronik.

Ketiga tersangka bernama Angga Ismawahyudi (30) asal Dusun Pendelegan, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan (Eksekutor), tersangka Husin R (53) asal Mulyorejo Baru, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya (Eksekutor) dan tersangka Hariyanto (48) warga Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar (Mengintai calon korban).

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra, mengatakan tersangka Hariyanto mendapat pembagian uang hasil kejahatan paling banyak yaitu senilai Rp 87 juta.

Tersangka memakai sebagian uang itu membeli tanah luas 7 meter x 15 meter di Dusun Kebogerang, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan, sertifikat pembelian tanah itu atas nama istri tersangka.

Polres Mojokerto Bekuk Komplotan Spesialis Pecah Kaca Mobil, Dua Pelaku Di Dor

Pelaksanaan Pilkades Sidoarjo Serentak Kembali Tidak Jelas

Himpunan Dokter Patologi Klinik Usulkan Persyaratan Perjalanan Orang Tidak Lagi Gunakan Rapid Test

"Tersangka memakai uang itu untuk membeli sebidang tanah berharga Rp.20 juta yang sisanya digunakan untuk berfoya-foya dan kebutuhan hidup," ungkapnya di Mapolres Mojokerto, Senin (20/8/2020).

Menurut dia, tersangka Angga mendapat bagian uang hasil pencurian sekitar Rp.86 juta. Sedangkan, tersangka Husin memperoleh bagian Rp 85 juta. Keduanya, memakai uang hasil kejahatan membeli kendaraan bermotor Satria F hitam W 2760 WF dan Mio Putih S 2308 VQ serta Smart TV 49 inchi merek Toshiba.

"Kami menyita sisa hasil kejahatan sekitar Rp.1,6 juta dan Rp.1,1 juta dan beberpa buku tabungan serta kartu ATM milik tersangka," jelasnya kepada TribunJatim.com.

Dikatakannya, terungkapnya kasus pencurian modus pecah kaca ini dari bukti petunjuk berupa rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian. Dari rekaman kamera CCTV terlihat tersangka mengendarai motor persis saat terjadinya kejadian pencurian tersebut.

Hasil penyelidikan saat itu, pihaknya mengidentifikasi motor Yamaha MX warna hitam Nopol S 3785 R yang dikendarai oleh tersangka Hariyanto dengan ciri-ciri mengenakan kaos warna putih sesuai barang bukti yang disita.

Tersangka Hariyanto alias Yanto adalah pelaku yang pertama kali ditangkap di tempat persembunyian di wilayah Mojokerto pada Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan dari penangkapan itulah akhirnya tersangka lainnya berhasil ditangkap.

"Kendaraan Honda CBR yang dipakai tersangka saat melakukan kejahatan sudah dijual," tandasnya. (Mohammad Romadoni/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved