Mengaku Anggota Polda Jatim dan Kasatnarkoba, Polisi Gadungan Setubuhi Korban dan Peras Rp 90 Juta
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota menangkap seorang polisi gadungan berinisial DH. Modus pelaku dengan mengaku sebagai anggota kepolisian
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika
Uang tersebut agar ia tidak turut dijerat pidana Undang-Undang Pornografi.
Lantaran takut kasus pornografinya akan diproses hukum, korban menyanggupi permintaan pelaku. Korban mentransfer uang berulang kali ke rekening tersangka dengan total sekitar Rp 90 juta.
“Jadi, tersangka ini memerankan dua orang sekaligus sebagai Agung Pratama dan AKP Hariyanto,” kata AKBP Raden Bobby Aria Prakasa.
Tidak sekadar meminta uang, tersangka juga mengajak korban bertemu dan mengajak berhubungan badan berulang kali.
Korban awalnya menuruti kemauan tersangka lantaran dijanjikan kasus pornografinya tidak akan diproses hukum.
• Penuhi Kebutuhan Warga di Tengah Pandemi, Kampung Tangguh di Madiun ini Budidayakan Sayur Hidroponik
Namun, akhirnya korban sadar menjadi korban penipuan dan pemerasan setelah tersangka menghilang dan nomor teleponnya tidak bisa dihubungi.
Merasa jadi korban penipuan, perempuan warga Kota Madiun itu melaporkan ke Polres Madiun Kota. Tersangka akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Madiun Kota.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sepeda motor Suzuki FU yang dibeli menggunakan uang dari hasil memeras korban.
Selain itu, polisi juga menyita dua seragam polisi, ponsel samsung, dan iPhone yang dipakai tersangka menipu korban.
Kepada penyidik, tersangka mengaku, sisa uang dari hasil memeras, digunakan untuk membayar utang dan berfoya-foya.
“Sebelum terjerat kasus ini, tersangka pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2015 di Sleman, Yogyakarta. Saat itu tersangka dihukum satu tahun penjara,” kata AKBP Raden Bobby Aria Prakasa.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara maksimal enam tahun. Saat ini, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Editor: Dwi Prastika