Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Petani Jeruk di Malang Panen Malah Dituduh Mencuri, Bumdes Tak Mau Ketemu, 'Itu Hasil Keringat Saya'

Petani jeruk Desa Selorejo dituduh mencuri saat panen. Ketua Kelompok Tani Sumberrejeki ungkap Bumdes dan Pak Kades seolah tak mau ketemu.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Hefty Suud
SURYA/ERWIN WICAKSONO
Petani jeruk di Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pilunya nasib petani jeruk Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang terancam hukuman pidana. 

Mereka telah dituduh melakukan pencurian buah jeruk yang mereka tanam di atas lahan sendiri.

"Saya datang ke kantor polisi hari Sabtu kemarin ini (18/7/2020). Ada 10 orang dipanggil ke Polres Malang termasuk saya, atas tuduhan pencurian jeruk," ujar Ketua Kelompok Tani Sumberrejeki, Purwati saat ditemui di rumahnya, Selasa (22/7/2020).

Pemkot dan KPU Surabaya Teken Addendum NPHD Pilkada 2020, Anggaran Rp 101,24 M Turun 2 Tahap

Polres Bangkalan Beber 9 Kasus Kejahatan Seksual, 3 Tersangka Masih Anak-anak: Sering Nonton

Diketahui, laporan itu dilayangkan oleh Edi Sumarno pada 13 Juli 2020.

Edi diketahui menjabat sebagai Sekretaris Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) Dewarejo, Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Purwati merasa heran dan mempertanyakan alasan logis dirinya bersama rekan petani jeruk bisa dituduh mencuri, lalu dilaporkan ke Polres Malang.

DPRD Sepakat Berhentikan Bupati Jember Faida, Pendapat Bakal Dilanjutkan ke Mahkamah Agung

Mahmoud Eid Kagum Jersey Persebaya-nya Terpajang di Supermarket Swedia

"Saya memetik buahnya karena waktunya panen. Itu hasil keringat saya sendiri, kami sudah merawat pohon itu sejak bibit. Lalu kami kok dilaporkan katanya warga yang mencuri," keluh Purwati.

Padahal pohon jeruk itu ia rawat sejak tahun 2010. Purwati bersama ratusan petani di Desa Selorejo kala itu mendapat bantuan bibit pohon jeruk dari pemerintah.

"Lalu tanah itu kini masih hak saya. Karena masih pada masa sewa," ujar wanita yang sudah menjadi petani sejak tahun 1987 itu.

Purwati mengaku telah membayar sewa lahan kepada Pemerintah Desa Selorejo sebesar Rp 3,5 juta pada tahun 2019. Sedangkan masa jatuh tempo sewa tersebut tiba pada 9 September 2020. 

Tanah yang disewa Purwati merupakan tanah kas desa. Luasnya sekitar 300 meter persegi. Ia menyewa tanah tersebut bersama kakaknya.

Purwati mengklaim jika dirinya telah mengantongi bukti kwitansi pembayaran sewa tanah kas desa.

102 petani di Desa Selorejo informasinya telah mengelola 25 hektare tanah kas desa. Para petani bisa mengelola tanah tersebut dengan menyewa.

Saat polemik ini mencuat, Purwati menyesalkan, pihak Bumdes maupun Pemerintah Desa Selorejo terkesan tidak mau melakukan mediasi dengan petani jeruk.

"Keinginan kami ya kekeluargaan membahas ini. Tapi Bumdesnya juga tidak mau. Pak Kades Selorejo juga tidak mau menemui warga. Kami kesulitan menemuinya," ungkap Purwati.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved