Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

3 Kali Curi Motor di Gresik, Kaki Dua Bandit Diganjar Timah Panas Petugas

Dua tersangka kasus pencurian motor di wilayah Gresik ditembak kakinya oleh jajaran Polres Gresik, Kamis (23/7/2020).

Penulis: Sugiyono | Editor: Taufiqur Rohman
TRIBUNJATIM.COM/SUGIYONO
DITEMBAK - Kedua kaki tersangka kasus pencurian motor yang dilumpuhkan jajaran Satreskrim Polres Gresik dengan cara ditembak, Kamis (23/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Dua tersangka kasus pencurian motor di wilayah Gresik ditembak kakinya oleh jajaran Polres Gresik, Kamis (23/7/2020).

Keduanya yaitu Mahmud (39), warga Dusun Kebontengah, Desa Tegar Priyah, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan dan Muhammad Arifin (43), warga Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, mengatakan, tertangkapnya kedua tersangka ketika akan menjual barang hasil curian di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ketika gerak-gerik kedua tersangka mencurigakan, masyarakat lapor ke anggota Polres Gresik.

UPDATE CORONA di Dunia Kamis 23 Juli 2020, Total Kasus 15,3 Juta, Sebanyak 9,3 Juta Pasien Sembuh

Gelagat Pria D yang Muncul di Malam Editor Metro TV Tewas, Acap Kali Tarik Napas hingga Kenal Suci

Dari laporan masyarakat tersebut, anggota Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak cepat.

Sehingga, berhasil menangkap kedua tersangka.

"Kedua tersangka, ketika ditangkap melawan kepada petugas, maka dilakukan tindakan tegas," kata Arief.

Pemkot Kediri Gelar Workshop Instagram Marketing UMKM

Inilah Tanggapan Bupati Jember Faida Atas Pemakzulan Dirinya Oleh DPRD Jember

Setelah berhasil dilumpuhkan, kedua tersangka mengakui bahwa telah mencuri motor di wilayah Gresik Kota sebanyak 3 kali.

"Pengakuannya tiga kali mencuri motor. Uangnya digunakan untuk makan dan kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.

Curhat Bomber Arema FC Soal Bertanding Tanpa Suporter di Stadion

Wali Kota dan DPRD Kota Blitar Tandatangani Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019

Kepada jajaran Polres, kedua tersangka mengaku, bahwa untuk membobol motor menggunakan kunci T hanya membutuhkan waktu 5 detik.

"Hanya lima detik untuk bobol motor menggunakan kunci T," kata Mahmud, dengan menahan sakit akibat tembakan di kaki kanannya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved