3 Kali Curi Motor di Gresik, Kaki Dua Bandit Diganjar Timah Panas Petugas
Dua tersangka kasus pencurian motor di wilayah Gresik ditembak kakinya oleh jajaran Polres Gresik, Kamis (23/7/2020).
Penulis: Sugiyono | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Dua tersangka kasus pencurian motor di wilayah Gresik ditembak kakinya oleh jajaran Polres Gresik, Kamis (23/7/2020).
Keduanya yaitu Mahmud (39), warga Dusun Kebontengah, Desa Tegar Priyah, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan dan Muhammad Arifin (43), warga Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, mengatakan, tertangkapnya kedua tersangka ketika akan menjual barang hasil curian di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Ketika gerak-gerik kedua tersangka mencurigakan, masyarakat lapor ke anggota Polres Gresik.
• UPDATE CORONA di Dunia Kamis 23 Juli 2020, Total Kasus 15,3 Juta, Sebanyak 9,3 Juta Pasien Sembuh
• Gelagat Pria D yang Muncul di Malam Editor Metro TV Tewas, Acap Kali Tarik Napas hingga Kenal Suci
Dari laporan masyarakat tersebut, anggota Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak cepat.
Sehingga, berhasil menangkap kedua tersangka.
"Kedua tersangka, ketika ditangkap melawan kepada petugas, maka dilakukan tindakan tegas," kata Arief.
• Pemkot Kediri Gelar Workshop Instagram Marketing UMKM
• Inilah Tanggapan Bupati Jember Faida Atas Pemakzulan Dirinya Oleh DPRD Jember
Setelah berhasil dilumpuhkan, kedua tersangka mengakui bahwa telah mencuri motor di wilayah Gresik Kota sebanyak 3 kali.
"Pengakuannya tiga kali mencuri motor. Uangnya digunakan untuk makan dan kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.
• Curhat Bomber Arema FC Soal Bertanding Tanpa Suporter di Stadion
• Wali Kota dan DPRD Kota Blitar Tandatangani Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019
Kepada jajaran Polres, kedua tersangka mengaku, bahwa untuk membobol motor menggunakan kunci T hanya membutuhkan waktu 5 detik.
"Hanya lima detik untuk bobol motor menggunakan kunci T," kata Mahmud, dengan menahan sakit akibat tembakan di kaki kanannya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun penjara.