Virus Corona di Mojokerto
7 Tempat di Kota Mojokerto Dapat Sertifikat SLO Protokol Kesehatan Covid-19, Ini Daftarnya!
Berikut 10 tempat di sektor pelayanan dan penggunaan jasa penyelenggaraan event dan pertemuan yang sudah terpenuhi syarat diterbitkan surat SLO
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Tim Evaluasi dan Verifikasi Penerapan Protokol Kesehatan Tatanan Normal Baru Kota Mojokerto menyatakan tujuh tempat di sektor pelayanan terpadu dan penggunaan jasa penyelenggaraan event dan pertemuan telah memenuhi syarat memperoleh Sertifikat Layak Operasi (SLO) pada masa pandemi virus Corona atau Covid-19.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, sebanyak 17 sektor sebelum dioperasikan kembali perlu dilakukan tahapan evaluasi dan verifikasi apakah sudah sesuai protokol kesehatan atau tidak, saat penerapan new normal pandemi Covid-19 di Kota Mojokerto.
"Dari 10 tempat yang dilakukan evaluasi dan verifikasi, ada tujuh tempat di sektor pelayanan terpadu dan penggunaan jasa penyelenggaraan event dan pertemuan yang dinyatakan sudah memenuhi kriteria syarat penerbitan Sertifikat Layak Operasi (SLO)," ungkapnya kepada TribunJatim.com, Rabu (22/7/2020).
Ia menjelaskan, anggota tim verifikasi yaitu seluruh Dinas OPD yang ditugaskan untuk melakukan tahapan verifikasi di sektor sesuai bidangnya masing-masing.
Dalam tahapan pertama adalah sosialisi, tujuannya agar pihak pengelola bisa menerapkan protokol kesehatan yang sudah dimulai tiga pekan kemarin.
• Krakatau Steel Luncurkan Produk Baja Ringan Hasil Kolaborasi dengan Pabrik di Mojokerto
Setelah dilakukan sosialiasi, maka dilakukan tahapan verifikasi untuk memastikan pihak pengelola apakah protokol kesehatan yang sudah dipersiapkannya sudah memenuhi persyaratan atau belum terpenuhi.
Hasil verifikasi bisa jadi ada yang sudah memenuhi persyaratan, dan ada juga yang belum sesuai syarat protokol kesehatan.
"Begitu memenuhi persyaratan maka yang bersangkutan akan diterbitkan sertifikat SLO, namun bagi yang belum akan dibina agar melengkapi kekurangan syarat protokol kesehatan sehingga akan kembali dilakukan verifikasi untuk diusulkan ulang," jelasnya.
• Nilai Transaksi Hewan Kurban di Pasar Hewan Mojokerto Meningkat Tajam
• Tempat Karaoke di Mojokerto Nekat Buka saat Pandemi, Kepergok Satpol PP, 2 Pemandu Lagu Digiring
Adapun 10 tempat di sektor pelayanan terpadu dan penggunaan jasa penyelenggaraan event dan pertemuan yang sudah dan belum terpenuhi syarat diterbitkan surat Sertifikat Layak Operasi (SLO) sebagai berikut:
1. Gedung GMSC (Memenuhi Syarat)
2. Gedung Sahabat (Memenuhi Syarat)
3. Hotel Slamet (Memenuhi Syarat)
4. Hotel De Resort (Memenuhi Syarat)
5. Hotel Ayola (Memenuhi Syarat)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-masker-bedah-sekali-pakai-ilustrasi-pakai-masker-ilustrasi-harga-masker.jpg)