Barang Bukti Tambang Mendadak Hilang, Polres Pasuruan Belum Beri Penjelasan
Beberapa barang bukti yang disita Polres Pasuruan dalam kasus dugaan perkara tindak pidana penambangan liar di Pasuruan yang disimpan hilang
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Beberapa barang bukti yang disita Polres Pasuruan dalam kasus dugaan perkara tindak pidana penambangan liar di Pasuruan yang disimpan di halaman Polsek Bangil mendadak hilang.
Enam unit backhoe, tiga unit buldozer dan empat unit dump truck yang disita polisi sudah tidak ada di lokasi. Indikasi ketidakseriusan dalam penuntasan kasus penambangan liar semakin terbuka.
Seperti yang diberitakan sebelumnya beberapa waktu lalu, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menyebut ada tujuh perkara yang ditangani penyidik sejak Juni 2019 lalu.
Namun, hingga sekarang belum ada satupun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Bahkan, mendadadak barang bukti pun hilang.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda belum memberikan penjelasan terkait raibnya barang bukti yang disita dari dugaan lokasi enggalian C di Kabupaten Pasuruan.
• Hoaks Thermo Gun yang Heboh Disebut Merusak Otak, Achmad Yurianto: Tidak Menggunakan Sinar Laser
• Polisi Periksa Saksi Atas Penemuan Mayat Pria Penuh Tato di Sungai Brantas Kota Kediri
• Viral Ayah Jambak dan Pukuli Anaknya yang Ogah Cuci Semua Baju Kotor, Adik Ipar: Tabiatnya Begitu
Saat dikirim pesan melalui aplikasi whastapp, Kasat memberikan jawaban hanya ada rapat di pendopo.
Saat dihubungi melalui seluler, ia juga hanya berjanji akan menghubungi kembali sebab saat menerima telpon yang bersangkutan sedang repot.
Terpisah, Direktur Yayasan LBH Pijar Pasuruan Lujeng Sudarto mendesak Korps Bhayangkara untuk memberikan penjelasan atas raibnya barang bukti alat berat yang disita dari beberapa lokasi penambangan galian C liar di Pasuruan.
"Selama saya menjadi NGO atau LSM di Pasuruan, baru kali ini saya melihat ada kinerja yang kurang pas menurut saya. Makanya, saya berharap, segera disampaikan ke publik itu barang bukti kemana," jelas dia.
Ia menyebut, bagaimana keadilan bisa ditegakkan ketika barang bukti yang sudah jelas dan ada wujudnya tiba - tiba hilang. Padahal, barang bukti itu sudah ada di halaman Polsek Bangil sudah berbulan - bulan.
"Saya sampai kehabisan kosakata, barang bukti sebesar itu bisa raib, dan tidak jelas larinya kemana. Apa barang bukti itu dilimpahkan atau dimana. Saya minta lembaga di atas Polres Pasuruan ikut mengawasi kinerja Polres Pasuruan," urainya.
Sekadar diketahui, satu bulan yang lalu, Kapolres sempat memberikan pernyataan siapapun yang merusak lingkungan, akan ditindak tegas. Termasuk para penambang liar di Pasuruan.
Keseriusan Kapolres dan jajaran untuk mengusut tuntas kasus pertambangan ilegal memang dibuktikan. Selama menjabat di Pasuruan, pihaknya sudah melakukan penindakan dan penyitaan barang bukti.
Rofiq juga sempat menyatakan penanganan perkara tambang ilegal tersebut terus berlanjut hingga sekarang. Saat ini ada tujuh berkas perkara yang sedang ditangani penyidik Satreskrim Polres Pasuruan.
"Kalau lengkapnya silahkan tanyakan Kasatreskrim saja. Yang jelas, kasusnya masih berjalan sampai sekarang," tambah dia.
Rofiq mengatakan, memang prosesnya sedikit berjalan lambat karena surat pemanggilan yang ditujukan ke pemilik tambang tidak pernah dihiindahkan.
Artinya, yang berkepentingan tidak pernah menghadiri panggilan penyidik.
"Kami sudah kirimkan panggilan, tapi mereka tidak hadir dalam pemeriksaan. Sehingga pemeriksaan menjadi tertunda," papar dia. (lih/Tribunjatim.com)