Oknum Notaris Surabaya Ini Diduga Gelapkan Rp 65 Miliar dari 16 Korban, Polda Jatim: Modusnya Ada 2
Ditreskrimum Polda Jatim bekuk oknum notaris wanita diduga menggelapkan uang Rp 65 Miliar milik 16 korban. Punya 2 modus iming-iming rumah.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang oknum notaris wanita berinisial DC (55) di Surabaya dibekuk anggota Ditreskrimum Polda Jatim.
Ia diduga menipu dan menggelapkan uang korbannya. Berdasarkan catatan polisi, sedikitnya sudah ada 16 orang yang telah membuat laporan kepolisian.
Setelah diakumulasi, keseluruhan jumlah nilai kerugian para korban tercatat sekira Rp 65 Miliar.
• Polisi Periksa Saksi Atas Penemuan Mayat Pria Penuh Tato di Sungai Brantas Kota Kediri
• Manfaatkan Tanaman di Halaman Rumah, Bocah 12 Tahun Ini Buat Teh Daun Kelor: Minuman Kaya Vit C
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengungkapkan, ada dua modus yang digunakan si pelaku menjalankan aksinya.
Modus Pertama
Andrias menerangkan, pelaku menawarkan Offering Letter (OL) sebuah Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) kepada korbannya.
Korban dijanjikan keuntungan, senilai 3.5 - 5 persen. Korban yang tergiur dengan jumlah potensial keuntungannya, kemudian menyetujui perjanjian tersebut.
• Polisi Periksa Saksi Atas Penemuan Mayat Pria Penuh Tato di Sungai Brantas Kota Kediri
• Pertanggungjawaban Bupati Lamongan Fadeli Disetjui Wakil Rakyat, Ini Pertimbangannya
"DC menawarkan take offer, offering letter, begini bank lama saya sudah dikunci. Saya buka di bank baru, bank baru akan mengucurkan dana banyak. Kalau kamu, mau ikut biayai untuk bank baru. Nanti kamu dapat keuntungan 5 persen. Rp 5 Miliar, lima persen lumayan," katanya seraya menirukan keterangan pelaku, di Mapolda Jatim, Kamis (23/7/2020).
Sebagai jaminannya, pelaku memberikan sebuah cek bank; berisi dana talangan kepada korban, yang mana cek tersebut bisa dicairkan sewaktu-waktu, seusai perjanjian antar pelaku dan korban.
Andrias mengungkapkan, akal-akalan pelaku akhirnya terbongkar saat pihak korban berupaya mencairkan cek tersebut ke sebuah bank.
Ternyata proses pencairan cek gagal. Karena cek tersebut terbilang sebagai cek fiktif.
"Dan bank ini sudah kami ambil keterangan, dan bank di sana menyebut fiktif, tidak ada, OL ini fiktif. Kemudian, beberapa cek giro-giro, yang ternyata itu setelah dicairkan oleh korban, itu tidak ada dananya," jelasnya.
Modus Kedua
Andrias mengungkapan, dalam laporan korban lainnya, pelaku juga pernah menipu korban lainnya dengan modus penawaran jual beli rumah.
Pelaku pernah menawarkan diri sebagai perantara penjualan rumah seharga tiga miliar rupiah milik korbannya.
Namun, pelaku mengajukan syarat untuk membawa sertifikat rumah korban dengan maksud memudahkan dalam menawarkannya ke calon pembeli.
Korban yang melihat pelaku berprofesi sebagai notaris, akhirnya percaya dengan tawaran persyaratan tersebut.
Ternyata, ungkap Andria, pelaku malah menggadaikan sertifikat tersebut ke pihak perbankan.
"Si penjual tertarik dan menawarkan sertifikatnya kemudian dalam LP itu ternyata sertifikat itu sudah beralih dijadikan argumen di salah satu bank. Setelah dananya cair, dananya ini tidak diberikan pemilik/penjual rumah. Tapi dana ini digunakan hal lain," terangnya.
Pelaku telah menjalankan aksi penipuannya itu sejak Januari 2020 silam.
Andrias menyebut, pelaku bisa memperoleh keuntungan beragam dari tiap korbannya.
Kisaran Rp 20 Juta dalam waktu singkat. Bahkan ada Rp 1 Miliar, Rp 5 Miliar dan Rp 10 Miliar.
"(Korban) rata-rata tergiur karena kan pertama profesinya dia. Dia menawarkan itu, tapi dalam tanda kutip, dia melakukan ini bukan sebagai pengacara tapi pribadi," katanya.
Di singgung mengenai kegunaan uang hasil menipu oleh pelaku. Andrias mengaku masih terus mengembangkan hal tersebut.
Karena selama proses pemeriksaan. Pelaku enggan terbuka dalam kesaksiannya.
"Beberapa pertanyaan itu banyak yang disangkal. Dan kami belum menemukan keterangan yang jelas. Tapi diduga, digunakan untuk berkaitan dengan urusan para korban," katanya.
Andrias mengatakan, sejauh ini pelaku menjalankan aksinya secara perseorangan.
Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 372 Tentang Penggelapan, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.
"Ini sendiri. Kami belum menemukan keterlibatan orang lain," pungkasnya.
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Heftys Suud