Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Suami dengar Suara Aneh, Tukang Pijat di Surabaya ini Merudapaksa Pelanggannya

Sungguh bejat kelakuan tukang pijat keliling di Surabaya ini. Di sewa jasanya untuk memijat, ternyata malah merudapaksa wanita yang jadi pelanggannya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Dwi Apriyanto (40) saat dikeler ke Mapolsek Sukolilo Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sungguh bejat kelakuan tukang pijat keliling di Surabaya ini. Di sewa jasanya untuk memijat, ternyata malah merudapaksa wanita yang jadi pelanggannya.

 Dwi Apriyanto (40) selama ini menjadi tukang pijat panggilan dan pekerjaan itu dilakukan sejak sembilan tahun lamanya.

Korbannya seorang ibu rumah tangga berusia 18 tahun, sebut saja dengan nama samaran, Bunga.

Aksi bejat itu dilakukan bapak dua anak ini di sebuah ruang kamar di kediaman korban, sekira pukul 19.00 WIB, pada Selasa (21/7/2020) kemarin.

"Jadi tukang pijat keliling itu pelaku diundang ke rumah korban," ujar Kapolsek Sukolilo AKP Subiyantana, Kamis (23/7/2020).

Ceritanya, kata Subiyantana, sebelum merudapaksa korban, pelaku saat itu memang sedang dipanggil jasanya oleh suami korban untuk memijat Bunga yang belakangan mengeluh sakit nyeri pada bagian perut.

Asyik, Pantai Balekambang Kabupaten Malang Dibuka Lagi

Menjelang Idul Adha, Penjualan Sapi Dari Peternak Desa Padangan Tulungagung Turun Drastis

Dituding Menikung Nadya dari Mantan Kekasih, Rizki Mantan Lesty: Nggak Mau Tahu tentang Masa Lalunya

"Sehari sebelumnya korban sempat mengeluh kesakitan diperutnya, lalu panggil jasa tukang pijat," tuturnya kepada TribunJatim.com.

Suami korban semula tidak merasa aneh dengan gelagat pelaku. Apalagi pelaku juga dikenal berpengalaman memijat sejak sembilan tahun lamanya.

Namun setelah 30 menit berselang, kecurigaan suami korban terhadap pelaku, akhirnya muncul.

Pemicunya, suara gaduh dari dalam kamar dan sesekali diikuti suara teriakan lirih dari istrinya.

Sadar ada yang tak beres dengan hal itu. Suami korban yang selama proses memijat itu berlangsung; menunggu di ruang tamu rumah, langsung bergegas menghampiri kamar tersebut.

Dugaannya tak salah. Istrinya ternyata dirudapaksa oleh si tukang pijat yang disewanya.

"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget, melaporkan ke kami ke Polsek Sukolilo," pungkasnya kepada TribunJatim.com.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.

"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved