Hal di Balik Kasus Ayah Poligami Anak Tiri: Istri Sah Tak Hasilkan Anak hingga Hukuman yang Menanti
Berikut hal-hal di balik kasus ayah poligami anak tirinya sendiri, ternyata dilatarbelakangi karena istri sahnya tidak punya keturunan.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Inilah beberapa hal yang patut diketahui di balik kasus ayah rela berpoligami dengan meminang anak tirinya sendiri.
Fakta mengejutkan yang muncul adalah soal keputusan keluarga hingga aturan juga hukuman yang menantinya.
Apakah sebenarnya tindakan satu ini tidak seharusnya dilakukan?
Berikut penjelasan lebih lengkap terkait kasus yang heboh di media sosial tersebut.
• VIRAL Istri Rela Suami Nikahi Anak Tiri, Sudah Punya Bayi, 1 Syarat Terungkap, Polisi Kini Terlibat
Dikutip TribunJatim.com dari Wartakotalive.com, ada fakta khusus yang muncul di balik tragedi satu ini.
SP, inisial ayah poligami dengan anak tiri tersebut kini terancam hukuman Undang-Undang Perlindungan Anak.
Namun, pihak istri dan keluarga menyepakati anak tiri dipoligami ayah tersebut.
Adanya kesepakatan istri dan keluarga, justru membuat paman dari anak tiri SP melapor ke pihak kepolisian.
• Wajah Nenek 60 Tahun Dipermak Bak Pengantin Baru, MUA Bongkar Rahasia, Video Transformasinya Viral
Diketahui, SP merupakan warga Desa Salu Bulo, Mamasa, Sulawesi Barat
Berikut sejumlah fakta terkait yang dirangkum oleh Tribunnews.com:
1. Berdasarkan Keputusan dengan Istri dan Keluarga
Diberitakan Tribun-Timur.com, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Mamasa Ipda Drones Ma'dika menuturkan keputusan SP berpoligami dengan anak tirinya sudah sesuai kesepakatan.
Kesepakatan terjadi pada pertengahan tahun 2019 lalu.

Kala itu, istri dari SP yang berinisial AR memberikan saran apabila ingin memiliki keturunan.
AR mengatakan SP bisa melakukan poligami dengan menikahi anaknya.