Hal di Balik Kasus Ayah Poligami Anak Tiri: Istri Sah Tak Hasilkan Anak hingga Hukuman yang Menanti
Berikut hal-hal di balik kasus ayah poligami anak tirinya sendiri, ternyata dilatarbelakangi karena istri sahnya tidak punya keturunan.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Kemudian SP bersama AR juga anak tirinya duduk bersama membicarakan keputusan itu.
• 10 Tahun Menikah Tak Punya Momongan, Ibu Ini Restui Anak Kandung Dipoligami Ayah Tiri hingga Hamil
Akhirnya baik SP, AR, dan anaknya sepakat tanpa ada penolakan sedikitpun.
"Pengakuan pelaku, istrinya pertama kali menyarankan agar suaminya menikahi anak tirinya jika ingin memiliki keturunan," terang Ipda Drones.
"Berawal dari situ mereka sepakat dan anaknya juga tidak menolak," lanjutnya.
• SYARAT-SYARAT Ajukan Poligami Online di Pengadilan Agama, Peran Penting Istri Tua hingga Tata Cara
2. SP Harus Beri Warisan ke sang Istri Sah
Setelah ketiganya sepakat, kemudian bersama-sama menemui ayah dari SP untuk meminta saran.
Masih dilansir oleh Tribun-Timur.com, ayah dari SP memperbolehkan poligami dilakukan namun harus menuntaskan persyaratan.
Di mana SP harus memberikan warisan pada AR berupa kerbau atau sepetak sawah.
SP pun selanjutnya setuju dan memenuhi persyaratan tersebut.
"Syaratnya itu, pelaku memberikan kerbau atau sawah kepada istrinya."
"Jadi syaratnya dipenuhi pelaku dengan memberikan sepetak sawah," jelas Ipda Drones.

3. Paman dari Anak Tiri SP Melapor ke Kepolisian
Peristiwa ini sampai ke ranah hukum setelah paman dari anak tiri SP, yakni DE membuat laporan ke Polsek Sumarorong.
DE mendapatkan informasi dari seorang warga sekitar yang mendatangi kepala dusun Desa Salu Bulo.
Warga tersebut menceritakan, anak tiri dari SP telah melahirkan seorang anak.