Hal di Balik Kasus Ayah Poligami Anak Tiri: Istri Sah Tak Hasilkan Anak hingga Hukuman yang Menanti
Berikut hal-hal di balik kasus ayah poligami anak tirinya sendiri, ternyata dilatarbelakangi karena istri sahnya tidak punya keturunan.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Padahal anak tiri dari SP diketahui belum menikah dan tidak memiliki suami.
Kepala dusun pun kemudian mengkonfirmasi kepada kepala desa dan juga paman dari anak tiri SP.
Mereka akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
"Pihak Polsek berkoordinasi dengan Reskrim, dan kamipun langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk mencari alat bukti," tutur Ipda Drones masih dilansir oleh Tribun-Timur.com.

4. 10 Tahun Belum Diberi Momongan
Sementara itu dilansir Tribun-Timur.com, SP dan AR telah membina rumah tangga selama 10 tahun ini.
Kesepakatan tersebut dibuat karena SP dan AR tak kunjung dikaruniai momongan.
Setelah terjadi kesepakatan, SP menghamili anak tirinya dan kini telah melahirkan.
Bahkan buah hati SP dan anak tirinya telah berusia 14 bulan.

5. Terancam Dijerat dengan UU Perlindungan Anak
Terkait peristiwa ini, SP maupun AR telah diamankan oleh pihak Polsek Sumarorong.
Masih dilansir dari Tribun-Timur.com, keduanya telah menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Anak tiri SP yang masih berusia 16 tahun dianggap merupakan anak di bawah umur.
Maka pihak kepolisian bisa menjerat SP dengan Undang-Undang perlindungan anak.
Sebelumnya, kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait dalam kasus tersebut.

Artikel di atas telah tayang sebelumnya di Wartakotalive.com dalam judul Fakta-fakta Ayah Poligami dengan Anak Tiri, Keputusan Keluarga Hingga Terancam UU Perlindungan Anak