Virus Corona di Surabaya
Masih Nekat Buka, 43 Tempat Hiburan Malam di Surabaya Ditutup, Petugas Bakal Terus Monitoring
Dalam patroli besar yang digelar selama dua hari terakhir, ada sekitar 43 tempat hiburan malam yang ditutup Satpol PP Surabaya.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penertiban tempat hiburan malam di Surabaya terus digencarkan di tengah situasi pandemi virus Corona atau Covid-19.
Bahkan, dalam patroli besar yang digelar selama dua hari terakhir, ada sekitar 43 tempat hiburan malam yang ditutup Satpol PP Surabaya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surabaya, Pieter Frans Rumaseb mengatakan, hasil itu didapati dari pemantauan yang dilakukan pihaknya pada Rabu (22/7/2020) malam, serta Kamis (23/7/2020) malam.
"Sebelumnya kita juga sudah berjalan ke berbagai titik," kata Pieter Frans Rumaseb saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020).
Personel dari Satpol PP Surabaya menyisir berbagai lokasi untuk melakukan monitoring.
Secara rinci, 43 tempat hiburan malam yang ditutup itu merupakan hasil dalam dua hari terakhir operasi.
• Penjual Hewan Kurban Surabaya Pakai Jasa Koboi Cantik, Gaet Pembeli & Ingatkan Protokol Kesehatan
• Seminggu Jelang Hari Raya Idul Adha 2020, Pemkot Surabaya Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil
Pada Rabu (22/7/2020) malam, ada 26 tempat hiburan yang ditutup. Sedangkan pada Kamis (23/7/2020) malam, ada 17 tempat hiburan yang buka sehingga langsung ditutup oleh petugas yang turun ke lokasi.
Dua di antara yang ditutup tersebut berada di kawasan Margorejo dan kawasan Lidah Kulon.
Tempat tersebut ditutup lantaran di dalam Perwali nomor 33 tahun 2020 tempat semacam itu tak boleh beroperasi selama pandemi Covid-19.
Tempat hiburan malam termasuk dalam RHU yang dilarang buka.
• Kantor Pajak Surabaya Hentikan Layanan Tatap Muka, Ini Daftar Kontak Online yang Bisa Dihubungi
• Trauma Wanita Surabaya Pulang Kerja Dikepung 6 Jambret, Pernikahan Nyaris Tertunda: Berkas Raib
Ketika didapati pelanggaran itu, petugas memang langsung membubarkan pengunjung. Sementara di pintu masuk ditempeli stiker bertanda silang sebagai bentuk tempat tersebut melanggar ketentuan.
Pieter Frans Rumaseb menjelaskan, tujuan penertiban itu agar tak ada kerumunan. Apalagi untuk tempat yang berpotensi memunculkan kerumunan dan potensi penyebaran.
Selain itu, lanjut Pieter Frans Rumaseb, tujuan monitoring rutin tersebut dilakukan untuk melihat persentase kepatuhan tempat hiburan malam terkait dengan Perwali.
Sebab, dalam tempo tertentu, hasil monitoring yang dilakukan itu bakal direkap.
• Petugas Bakal Gelar Razia Serentak di 31 Kecamatan Surabaya, Perketat Aturan Jam Malam
• 2.091 Kampung Tangguh Telah Tersebar di Jawa Timur, Kapolda Jatim Ungkap Keunggulannya
Monitoring terus akan dilakukan.
"Target kita bukan (hanya) yang buka terus ditutup, yang tutup pun termasuk kita data untuk melihat angka kepatuhan itu," terang Pieter Frans Rumaseb.
Editor: Dwi Prastika