Moden Setubuhi Siswi SD Sudah di Tahan di Mapolres Gresik
Pejabat desa di Gresik yang nekat melakukan persetubuhan anak di bawah umur ditangkap polisi.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pejabat desa di Gresik yang nekat melakukan persetubuhan anak di bawah umur ditangkap polisi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Djoko Suprianto mengatakan, pelaku datang ke Mapolres Gresik bersama keluarganya untuk memenuhi panggilan pertamanya.
"Sudah, kemarin Rabu (22/7/2020) sudah ditahan. Panggilan pertama langsung ditahan dan ditetapkan tersangka," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (24/7/2020).
Pria yang menjabat sebagai Kaur Kesra ini bernama Slamet. Meski memiliki lima orang anak dan tiga orang cucu.
Slamet nekat melakukan persetubuhan kepada siswi SD sebut saja Bunga. Padahal Bunga adalah teman dari cucunya. Rumah Bunga dan Slamet bertetangga. Sedangkan Bunga tinggal bersama neneknya.
• Bupati Jember Faida Tak Lagi Diakui DPRD, Begini Nasib KUA-PPAS Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021
• Nongkrong Sambil Pesta Miras, 4 Pemuda di Waru Sidoarjo ini Dihukum Bersihkan Makam
• Tangis Histeris Pemilik 9 Kerbau yang Dicuri Maling: Disembelih dan Tinggal Jeroan, Rugi Rp 270 Juta
"Tersangka mengakui semua perbuatannya termasuk menikah siri," terangnya kepada TribunJatim.com.
Slamet sendiri saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu bersikukuh telah menikahi korban secara siri. Saat disinggung siapa wali dan saksi, dia tidak bisa menjawab dan mengaku nikah siri yang dilakukannya sah sesuai syariat agama.
Pria berusia 55 tahun ini bahkan telah memberikan mahar uang sebesar Rp 50 ribu. Kemudian cerai, nikah siri lagi dengan mahar yang lebih besar yaitu Rp 100 ribu.
Kini, Slamet harus mendekam di balik jeruji Mapolres Gresik. (wil/Tribunjatim.com)