Operasi Patuh Semeru 2020
Satlantas Polresta Malang Kota Lakukan Dikmas Lantas Kepada Pelajar Secara Online
Satlantas Polresta Malang Kota lakukan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) kepada para pelajar.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Menekan angka pelanggaran lalu lintas, Satlantas Polresta Malang Kota lakukan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) kepada para pelajar.
Kegiatan sendiri dilaksanakan kepada para pelajar yang mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMAN 4, Jalan Tugu, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution mengatakan bahwa kegiatan Dikmas Lantas kepada para pelajar telah dilakukan sejak Kamis (23/7/2020).
"Jadi kami melakukan koordinasi kepada beberapa sekolah untuk melakukan Dikmas Lantas kepada para pelajar. Pihak sekolah ternyata menyetujui apa yang kami lakukan tersebut. Untuk kegiatan sendiri telah berjalan mulai kemarin, sebelumnya kami lakukan di SMAN 1 dan saat ini kami lakukan di SMAN 4," ujar Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution kepada TribunJatim.com, Jumat (24/7/2020).
Ia menjelaskan bahwa kegiatan sendiri menerapkan prosedur protokol kesehatan secara ketat.
"Karena saat ini sedang masa pandemi Covid-19, kegiatan dilakukan melalui sistem daring atau online memakai aplikasi Zoom Meeting. Jadi kami datang ke sekolah, para pelajar yang berada di rumah melalui laptop atau komputer bisa mengikuti kegiatan Dikmas Lantas ini," ungkapnya.
Dalam Dikmas Lantas, pihaknya memberikan imbauan kepada para pelajar bahwa usia yang diijinkan untuk memiliki SIM dan mengendarai kendaraan bermotor adalah 17 tahun.
"Selain itu ada kegiatan interaktifnya juga, sehingga kami dan pelajar bisa saling tanya jawab terkait etika dalam hal berlalu lintas," tambahnya.
Dirinya juga mengungkapkan peran serta orang tua dan guru sangatlah diperlukan, agar pelajar atau remaja yang masih berusia dibawah 17 tahun tidak menggunakan kendaraan bermotor.
"Karena saya yakin para remaja dan pelajar dibawah 17 tahun ini, tidak akan berani mengendarai kendaraan bermotor bila tidak ada ijin dari orang tua. Guru pun juga harus selalu dituntut aktif melarang para pelajar, agar tidak membawa kendaraan bermotor sendiri ke sekolah," tandasnya.
Sementara itu dari data yang diperoleh TribunJatim.com, pada hari pertama Operasi Patuh Semeru 2020, sebanyak 178 pengendara kendaraan bermotor mendapatkan tindakan penilangan.
Pelanggaran terbanyak yang dilakukan adalah pengendara yang melakukan pelanggaran melawan arus di jalan. Dimana pelanggaran tersebut dilakukan sebanyak 77 pelanggar yang mengendari sepeda motor.
• Miris Anak Berdarah-darah Demi Ayahnya Tak Sewa PSK: Gak Takut, Ending Bikin Malu di Kantor Polisi
• Penjual Hewan Kurban Surabaya Pakai Jasa Koboi Cantik, Gaet Pembeli & Ingatkan Protokol Kesehatan
• Sebut Atta Halilintar Unik, Aurel Hermansyah Ungkap 1 Hal dari Sang Kekasih yang Tak Bisa Dilupakan
Disusul dengan pelanggaran pengendara motor yang tak memakai helm standar SNI sebanyak 42 pelanggar, kemudian pengendara motor dibawah umur sebanyak 29 pelanggar, dan pelanggaran jenis lain seperti tak memiliki kelengkapan dokumen seperti SIM dan STNK sebanyak 18 pelanggar.
Sedangkan untuk pelanggaran pengendara yang mengemudikan mobil pada gelaran Operasi Patuh Semeru hari pertama, ditemukan empat pengemudi tengah mengoperasikan HP saat mengemudikan mobil.
Selain itu ditemukan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai kendaraannya sebanyak enam pelanggar. Dan untuk pelanggaran lainnya oleh pengemudi mobil, sebanyak dua pelanggar.
Dari 178 pelanggaran, barang bukti tilang yang diamankan, sebanyak 62 SIM dan 111 STNK. Dan untuk kendaraan yang diamankan, terdapat lima kendaraan.